Kamus
Procurement
Procurement — dari bahasa Latin procurare (mengurus atas nama orang lain), diserap melalui bahasa Inggris — adalah terminologi internasional untuk seluruh proses perolehan barang/jasa, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima. Dalam regulasi Indonesia, istilah padanannya adalah Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana digunakan dalam Perpres No. 16/2018.
Konsep procurement dalam standar internasional — seperti UNCITRAL Model Law on Public Procurement dan panduan Bank Dunia/ADB — sering menjadi acuan bagi proyek-proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri (PHLN). Dalam konteks ini, prosedur procurement internasional dapat berbeda dengan Perpres pengadaan nasional, dan perbedaan tersebut wajib diakomodasi dalam Loan Agreement yang disepakati.
Bagi praktisi, pemahaman atas terminologi procurement internasional krusial ketika berhadapan dengan proyek-proyek IBRD, IDA, ADB, atau JICA yang mensyaratkan proses International Competitive Bidding (ICB) dengan standar dokumen dan evaluasi yang berbeda dari sistem SPSE domestik. Ketidaktahuan atas perbedaan ini berpotensi menyebabkan ketidakpatuhan terhadap syarat pemberi pinjaman.