Kamus
PT
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pengaturan PT termaktub dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang sebagian pasalnya diubah oleh UU Cipta Kerja dan PP No. 8/2021 tentang Modal Dasar PT serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT.
PT memperoleh status badan hukum sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan. Proses pendirian melibatkan: pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris, pengajuan pengesahan ke AHU Online (Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham), dan pengurusan NIB melalui OSS. Sejak PP No. 8/2021, modal dasar PT tidak lagi dibatasi minimum Rp50 juta dan dapat ditetapkan sesuai kesepakatan pendiri.
Dalam pengadaan pemerintah, PT merupakan bentuk badan usaha yang paling umum digunakan oleh penyedia jasa konstruksi dan konsultansi karena memberikan limited liability bagi pemegang saham, memudahkan peningkatan kualifikasi SBU, serta memiliki fleksibilitas struktur kepemilikan untuk KSO dan konsorsium tender.