Kamus
PT PMA
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh investor asing, didirikan dan beroperasi di Indonesia berdasarkan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal jo. PP No. 5/2021 dan Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pendirian PT PMA memerlukan persetujuan Kementerian Investasi/BKPM dan tunduk pada ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang kini digantikan oleh daftar bidang usaha tertutup dan terbuka bersyarat dalam Perpres No. 10/2021.
Khusus untuk sektor jasa konstruksi, PT PMA tunduk pada batasan kepemilikan asing yang diatur dalam lampiran Perpres tersebut. Badan usaha jasa konstruksi asing yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) yang bermitra dengan BUJK nasional, atau mendirikan PT PMA dengan komposisi saham yang memenuhi ketentuan.
Dari perspektif pengadaan, PT PMA dalam kondisi tertentu dapat mengikuti tender pemerintah namun tunduk pada kewajiban transfer of knowledge, penggunaan tenaga kerja lokal, dan preferensi produk dalam negeri (TKDN) sesuai Perpres No. 16/2018 Pasal 66. Kegagalan memenuhi komitmen TKDN berdampak pada pengenaan denda kontraktual.