Kamus
PT PMDN
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) adalah perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh investor warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Meski tidak ada regulasi yang secara eksklusif mengatur PT PMDN sebagai entitas tersendiri — berbeda dari PT PMA — klasifikasi ini relevan dalam konteks UU No. 25/2007 yang membedakan rezim perizinan dan fasilitas fiskal antara investasi asing dan dalam negeri.
Dalam sistem OSS, seluruh PT yang tidak memiliki unsur kepemilikan asing secara otomatis dikategorikan sebagai PMDN. Klasifikasi ini mempengaruhi: akses terhadap bidang usaha tertentu yang tertutup bagi asing, kemudahan proses perizinan, serta tidak adanya kewajiban melapor ke BKPM sebagaimana berlaku bagi PMA.
Untuk pengadaan pemerintah, PT PMDN memiliki keunggulan regulatif dibandingkan PT PMA: tidak ada pembatasan kepemilikan asing, tidak terkena kewajiban kemitraan paksa, dan mendapatkan preferensi dalam penilaian TKDN. Bagi penyedia jasa konstruksi, status PMDN juga mempermudah proses kualifikasi SBU karena tidak ada lapisan verifikasi modal asing di LPJK.