Kamus
Retensi
Retensi — diserap dari bahasa Latin retentio (penahanan) melalui bahasa Belanda/Inggris retention — dalam kontrak konstruksi adalah bagian dari pembayaran yang ditahan oleh PPK sebagai jaminan atas kualitas pekerjaan selama masa pemeliharaan. Besaran retensi umumnya 5% dari nilai setiap pembayaran termin dan baru dicairkan penuh setelah FHO (Final Hand Over).
Berdasarkan Perpres No. 16/2018 dan klausul kontrak standar LKPP, penyedia dapat memilih antara: (a) membiarkan retensi ditahan PPK hingga FHO, atau (b) menukar retensi dengan Jaminan Pemeliharaan berupa Garansi Bank atau jaminan dari lembaga penjaminan yang nilainya setara. Pilihan penggantian retensi dengan jaminan membantu cashflow penyedia karena dana yang tertahan dapat dicairkan lebih awal.
Dalam praktik, sengketa retensi sering muncul ketika PPK menolak mencairkan retensi meski masa pemeliharaan telah berakhir dengan dalih adanya cacat yang belum diperbaiki. Penyedia yang menghadapi situasi ini perlu memastikan seluruh catatan punch list pasca PHO telah diselesaikan dan terdokumentasi dalam berita acara yang ditandatangani konsultan supervisi — dokumentasi ini menjadi bukti kritis dalam klaim pencairan retensi maupun dalam proses arbitrase bila sengketa berlanjut.