RKK adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan keselamatan konstruksi yang merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK). Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, penyedia jasa konstruksi wajib menyusun dan melampirkan RKK dalam dokumen penawaran sebagai bukti kepatuhan terhadap standar HSE. Dokumen ini mencakup identitas risiko, rencana aksi mitigasi kecelakaan kerja, serta anggaran biaya penerapan SMKK yang harus dialokasikan secara khusus.
Praktisi HSE di perusahaan konstruksi harus memastikan bahwa item biaya RKK masuk dalam struktur penawaran dan tidak boleh di-nol-kan. Kelalaian dalam menyusun RKK yang kredibel dapat menyebabkan gugurnya penawaran pada tahap evaluasi teknis. Di lapangan, implementasi RKK diawasi secara ketat oleh Ahli K3 Konstruksi, di mana setiap kecelakaan kerja yang terjadi dapat menjadi dasar bagi PPK untuk memberikan surat peringatan (SP) hingga penghentian pekerjaan sementara yang merugikan jadwal proyek secara keseluruhan.