Kamus
RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) adalah dokumen telaah tentang keselamatan konstruksi yang disusun oleh penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. RKK merupakan komponen utama dari SMKK sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Dokumen ini memuat kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja, perencanaan keselamatan, dukungan keselamatan, hingga evaluasi kinerja K3. RKK wajib dipresentasikan saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak (Pre-Construction Meeting) dan menjadi panduan operasional selama masa konstruksi berlangsung.
Bagi manajer proyek, RKK adalah dokumen hidup yang harus disesuaikan dengan dinamika lapangan. Di dalam RKK terdapat rincian anggaran biaya SMKK yang tidak boleh dipersaingkan dalam harga tender (fixed cost). Konsultan sering memberikan catatan bahwa kualitas penyusunan RKK mencerminkan keseriusan kontraktor dalam melindungi personil dan asetnya. Kegagalan dalam mengimplementasikan poin-poin dalam RKK dapat berakibat pada pemberian sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara pekerjaan oleh pengawas proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen.