Kamus
RUP
Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa yang disusun oleh PA/KPA mencakup seluruh paket pengadaan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, wajib diumumkan melalui SIRUP sebelum pelaksanaan pengadaan. Dasar hukumnya termaktub dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 22 jo. Peraturan LKPP No. 11/2021 tentang Perencanaan Pengadaan.
RUP memuat identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan, waktu pelaksanaan, dan anggaran per paket. Pemaketan wajib memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, keikutsertaan UMKM, dan efisiensi anggaran — larangan memecah paket untuk menghindari metode pengadaan yang lebih kompetitif merupakan prinsip normatif yang eksplisit.
Dalam praktik audit, ketidaksesuaian antara RUP yang diumumkan dan realisasi pengadaan — misalnya perubahan nilai paket yang tidak diikuti revisi RUP — sering menjadi temuan administratif. Perubahan RUP setelah diumumkan wajib melalui revisi formal di SIRUP dan tidak dapat dilakukan secara diam-diam, karena rekam jejak perubahan tercatat otomatis oleh sistem.