Kamus
Sanggah Banding
Sanggah Banding adalah upaya hukum administratif lanjutan yang dapat diajukan peserta tender yang tidak puas dengan jawaban sanggah, ditujukan kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Mekanisme ini diatur dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 84 jo. Peraturan LKPP No. 12/2021 dengan tenggat pengajuan yang ketat — umumnya 5 hari kerja setelah menerima jawaban sanggah.
Sanggah banding bersifat suspensif terhadap proses pengadaan: selama proses sanggah banding berlangsung, PPK dilarang menandatangani kontrak dengan pemenang yang disanggah. Syarat substantif sanggah banding meliputi adanya dugaan: penyimpangan prosedur evaluasi, penyimpangan dari dokumen pemilihan, rekayasa yang menghalangi persaingan sehat, atau penyalahgunaan wewenang.
Keputusan PA/KPA atas sanggah banding merupakan putusan final administratif dalam mekanisme internal pengadaan. Apabila peserta masih keberatan, jalur hukum lanjutan adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) — meskipun dalam praktik, PTUN umumnya tidak memeriksa substansi teknis evaluasi, melainkan hanya aspek prosedural dan kompetensi pejabat yang mengeluarkan keputusan.