Kamus
Sanksi Administratif
Sanksi Administratif — gabungan serapan bahasa Latin sanctio (peraturan, dekret) dan administrativus — adalah tindakan hukum yang dijatuhkan oleh otoritas pemerintah kepada pelaku usaha atau pejabat publik atas pelanggaran ketentuan administratif, tanpa melalui proses peradilan pidana. Dalam ekosistem pengadaan dan perizinan usaha di Indonesia, sanksi administratif menjadi instrumen penegakan hukum utama yang paling sering dijumpai pelaku usaha.
Jenis sanksi administratif yang relevan dalam konteks pengadaan meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, daftar hitam, dan denda administratif. Dalam bidang lingkungan hidup, sanksi administratif diatur dalam UU No. 32/2009 Pasal 76–83 mencakup teguran tertulis hingga paksaan pemerintah. Dalam pengadaan, sanksi diatur dalam Perpres No. 16/2018 dan Peraturan LKPP No. 4/2021.
Perbedaan mendasar sanksi administratif dari sanksi pidana: sanksi administratif dapat dijatuhkan secara langsung oleh pejabat berwenang tanpa memerlukan putusan hakim — kecepatan eksekusinya jauh lebih tinggi. Pelaku usaha yang menerima sanksi administratif memiliki hak mengajukan keberatan dan banding administratif berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta gugatan ke PTUN apabila sanksi dinilai cacat prosedural atau substansial.