Kamus
SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen bukti pengakuan formal atas kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan badan usaha jasa konstruksi — baik pelaksana konstruksi, konsultan perencana, maupun konsultan pengawas. Penerbitan SBU diatur dalam UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi jo. PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Permen PUPR No. 8/2022.
SBU diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang berkedudukan di bawah Kementerian PUPR. Setiap SBU memuat: nama badan usaha, klasifikasi dan subklasifikasi, kualifikasi (Kecil/Menengah/Besar), masa berlaku (3 tahun), serta daftar tenaga kerja kompeten yang terdaftar. Integrasi antara SBU dan SKK tenaga kerja dalam sistem SIJK LPJK bersifat real-time — pengurangan tenaga inti di bawah ambang minimum otomatis membekukan status SBU.
Bagi penyedia jasa konstruksi, SBU yang habis masa berlaku atau tidak sesuai subklasifikasi merupakan alasan gugur kualifikasi yang bersifat absolut dan tidak dapat dikompensasi dengan pengalaman proyek sebaik apapun. Perpanjangan SBU wajib dimulai minimal 90 hari sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari kekosongan legalitas.