SK Pengesahan Kemenkumham adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa suatu Akta Pendirian telah diterima dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sejak dokumen ini terbit, entitas tersebut resmi menyandang status sebagai Badan Hukum yang sah dan memiliki hak serta kewajiban yang terpisah dari kekayaan pribadi pendirinya. Proses penerbitan SK ini dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online oleh notaris segera setelah penandatanganan akta.
SK Pengesahan merupakan dokumen wajib dalam setiap proses administrasi bisnis, mulai dari pembukaan rekening bank, pengajuan NPWP Badan, hingga pendaftaran di sistem OSS RBA. Dalam dunia tender, salinan SK Kemenkumham beserta Akta Pendirian merupakan lampiran wajib dalam dokumen kualifikasi administrasi. Praktisi hukum perusahaan harus memastikan bahwa setiap ada perubahan susunan direksi atau anggaran dasar, persetujuan atau laporan perubahan dari Kemenkumham harus segera diurus, karena ketidaksinkronan data antara Akta terakhir dan SK Pengesahan dapat menyebabkan perusahaan dinyatakan gugur dalam verifikasi dokumen lelang.