Kamus
SKK
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah bukti tertulis pengakuan atas kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP, dalam koordinasi LPJK Kementerian PUPR. Dasar hukum kewajiban SKK termaktub dalam UU No. 2/2017 Pasal 70 dan dipertegas dalam Permen PUPR No. 8/2022 yang mengklasifikasikan jenjang SKK berdasarkan kualifikasi: Operator, Teknisi/Analis, dan Ahli.
SKK menggantikan fungsi SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) yang berlaku sebelumnya. Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada proyek pemerintah wajib memiliki SKK aktif sesuai jabatan kerjanya. Badan usaha yang mencantumkan tenaga ahli tanpa SKK valid dalam dokumen SBU atau penawaran teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan SBU.
Dalam praktik lapangan, verifikasi SKK dilakukan melalui portal SIJK (Sistem Informasi Jasa Konstruksi) milik LPJK. SKK yang tidak terdaftar atau statusnya tidak aktif di SIJK dianggap tidak sah meskipun dokumen fisiknya tercetak lengkap — standar verifikasi digital ini telah mengurangi praktik peminjaman dokumen tenaga ahli secara signifikan.