Kamus
SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan tertulis pelaku usaha yang menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari usahanya — diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Ketentuannya diatur dalam PP No. 22/2021 Pasal 60.
SPPL menjadi instrumen persetujuan lingkungan yang paling ringan dalam hirarki: AMDAL → UKL-UPL → SPPL. Dalam sistem OSS, SPPL diterbitkan secara otomatis oleh sistem untuk kegiatan usaha berisiko rendah tanpa proses verifikasi substantif oleh Dinas Lingkungan Hidup. Meski demikian, SPPL tetap mengikat secara hukum sebagai pernyataan komitmen pemenuhan standar lingkungan.
Untuk pelaku usaha jasa konstruksi skala kecil atau kegiatan operasional perkantoran, SPPL umumnya menjadi dokumen lingkungan yang memadai untuk melengkapi berkas perizinan. Namun, bila dalam pelaksanaan kegiatan terjadi perluasan skala yang melampaui ambang batas SPPL, pelaku usaha wajib secara proaktif mengajukan UKL-UPL atau AMDAL — kelalaian melakukan eskalasi dokumen lingkungan sesuai perkembangan kegiatan merupakan pelanggaran administratif.