SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, SPPL diperuntukkan bagi usaha dengan tingkat risiko rendah terhadap lingkungan. Proses persetujuan SPPL kini terintegrasi langsung melalui sistem OSS RBA saat pelaku usaha memproses NIB, menjadikannya izin lingkungan yang paling sederhana dan cepat.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mendirikan kantor atau unit jasa konsultan, SPPL merupakan bukti komitmen terhadap lingkungan yang cukup untuk memenuhi legalitas dasar. Meskipun sederhana, SPPL tetap mewajibkan pengusaha untuk mengelola sampah dan limbah rumah tangga hasil aktivitas kantor secara bertanggung jawab. Konsultan lingkungan mengingatkan bahwa jika skala usaha meningkat atau terjadi perubahan proses bisnis yang berdampak signifikan pada lingkungan, SPPL tersebut harus ditingkatkan statusnya menjadi UKL-UPL melalui verifikasi dinas lingkungan hidup setempat agar tetap sesuai dengan regulasi perlindungan lingkungan yang berlaku.