Kamus
SPSE
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dan dikelola oleh LKPP sebagai infrastruktur teknologi utama seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara daring. Landasan operasionalnya diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
SPSE mengintegrasikan seluruh tahap pengadaan: pengumuman tender, pengambilan dokumen pemilihan, pemasukan penawaran terenkripsi, evaluasi, penetapan pemenang, hingga penandatanganan kontrak elektronik. Sistem ini diakses melalui portal masing-masing LPSE instansi yang terhubung ke server pusat LKPP, sehingga seluruh data tender dapat dimonitor lintas lembaga.
Dalam praktik audit, rekam jejak aktivitas di SPSE bersifat non-repudiable — setiap penawaran yang diunggah tercatat dengan timestamp dan enkripsi kunci publik, sehingga klaim keterlambatan atau manipulasi dokumen sulit dibuktikan di luar sistem. Konsultan dan kontraktor wajib memastikan sertifikat digital (token) mereka aktif sebelum batas waktu pemasukan penawaran.