Kamus
Subkontraktor
Subkontraktor adalah penyedia jasa konstruksi yang menerima sebagian pekerjaan dari kontraktor utama (main contractor) berdasarkan perjanjian subkontrak tertulis. Dalam kerangka hukum Indonesia, penggunaan subkontraktor diatur dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 53 dan klausul kontrak standar LKPP yang membatasi nilai pekerjaan yang dapat disubkontrakkan.
Ketentuan pokok: kontraktor utama tidak boleh mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada subkontraktor — pekerjaan inti wajib dikerjakan sendiri. Persentase maksimum subkontrak diatur dalam dokumen kontrak, umumnya berkisar antara 25–50% dari nilai kontrak untuk pekerjaan tertentu. Pekerjaan yang disubkontrakkan kepada UMKM lokal mendapat nilai tambah dalam sistem evaluasi kinerja kontraktor.
Hubungan hukum subkontrak bersifat bilateral antara kontraktor utama dan subkontraktor — PPK tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan subkontraktor. Konsekuensinya, kegagalan subkontraktor memenuhi kewajiban tetap menjadi tanggung jawab kontraktor utama kepada PPK, dan tidak dapat dijadikan alasan force majeure atau mitigasi denda keterlambatan secara otomatis.