Kamus
Supervisi
Supervisi — diserap dari bahasa Latin supervidere (mengawasi dari atas) melalui bahasa Belanda/Inggris supervision — dalam konteks konstruksi pemerintah adalah kegiatan pengawasan teknis yang dilakukan oleh konsultan pengawas atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan gambar desain, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak. Konsultan supervisi merupakan penyedia jasa konsultansi konstruksi tersendiri yang dikontrak secara terpisah dari kontraktor pelaksana.
Kewajiban dan kewenangan konsultan supervisi diatur dalam kontraknya dengan PPK, mencakup: verifikasi volume pekerjaan untuk penerbitan Monthly Certificate (MC), penerbitan instruksi lapangan (field instruction) kepada kontraktor, rekomendasi addendum bila diperlukan, dan penyusunan laporan kemajuan pekerjaan berkala. Konsultan supervisi yang menandatangani MC atas pekerjaan yang secara teknis belum memenuhi standar menanggung tanggung jawab profesional dan hukum.
Dalam praktik audit, lemahnya kinerja supervisi — tercermin dari laporan yang tidak terisi substansial, ketidakhadiran tenaga ahli di lapangan, atau MC yang tidak didukung data pengukuran aktual — menjadi temuan sistemik yang mengindikasikan kolusivitas antara konsultan supervisi dan kontraktor. BPKP secara khusus memeriksa konsistensi antara laporan supervisi dengan kondisi fisik di lapangan dalam audit kinerja proyek infrastruktur.