Kamus
TKDN
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase kandungan komponen produksi dalam negeri — baik barang maupun jasa — dalam suatu produk atau layanan yang digunakan dalam kegiatan usaha di Indonesia. Regulasi TKDN diatur melalui PP No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri jo. berbagai Peraturan Menteri ESDM, PUPR, dan Perindustrian yang menetapkan ambang batas TKDN untuk sektor masing-masing.
Dalam pengadaan pemerintah, pemenuhan TKDN memberikan preferensi harga bagi penawaran penyedia produk dalam negeri: berdasarkan Perpres No. 16/2018 Pasal 66, produk dengan TKDN ≥25% mendapatkan preferensi dalam evaluasi harga. Penyedia wajib menyertakan Sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai bukti pemenuhan.
Klaim TKDN yang tidak dapat dibuktikan secara teknis — termasuk sertifikat TKDN yang diperoleh berdasarkan data tidak akurat — merupakan bentuk penipuan pengadaan yang dapat dikenai sanksi pidana. Kemenperin melakukan audit TKDN berkala dan dapat mencabut sertifikat TKDN yang terbukti didasarkan pada informasi keliru, berdampak langsung pada keabsahan seluruh kontrak yang mengklaim preferensi tersebut.