Kamus
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah dokumen persetujuan lingkungan yang disyaratkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, namun diperkirakan memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Dasar hukumnya termaktub dalam PP No. 22/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
UKL-UPL diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau kementerian sesuai kewenangan penerbitan izin usaha utamanya. Dalam rezim OSS berbasis risiko, UKL-UPL terintegrasi sebagai komponen Persetujuan Lingkungan yang menjadi prasyarat diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berbagai izin operasional sektoral.
Dari aspek praktis, UKL-UPL relatif lebih sederhana dibandingkan AMDAL namun tetap mengikat secara hukum: kegagalan memenuhi komitmen pengelolaan lingkungan yang tercantum dapat berakibat pada pencabutan Persetujuan Lingkungan oleh instansi penerbit. Untuk proyek konstruksi skala menengah yang tidak memenuhi ambang batas AMDAL, UKL-UPL menjadi instrumen utama pengendalian dampak lingkungan yang tidak dapat diabaikan.