Kamus
Usaha Kontraktor
Usaha Kontraktor dalam terminologi hukum Indonesia merujuk pada badan usaha yang bergerak di bidang pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi jo. PP No. 14/2021 tentang Perubahan PP No. 22/2020. Kontraktor bertindak sebagai penyedia jasa yang mengikatkan diri kepada pengguna jasa untuk mewujudkan suatu bangunan atau konstruksi fisik berdasarkan kontrak kerja konstruksi.
Pendirian usaha kontraktor mensyaratkan pemenuhan rangkaian perizinan: akta pendirian badan usaha (PT atau CV), NIB dengan KBLI konstruksi yang sesuai melalui OSS, dan SBU dari LPJK dengan klasifikasi dan kualifikasi yang sesuai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan. SBU merupakan conditio sine qua non — tanpa SBU aktif, badan usaha tidak dapat mengikuti tender pekerjaan konstruksi pemerintah.
Kontraktor juga tunduk pada kewajiban pemenuhan K3 Konstruksi berdasarkan Permen PUPR No. 10/2021, kewajiban menggunakan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan dalam nilai kontrak tertentu, wajib memiliki tenaga ahli K3 Konstruksi bersertifikat yang bertugas di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan.