Dasar Hukum :
Dokumen yang diurus :
- Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) MIGAS
A. Usaha Jasa Konstruksi Migas;
- Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi; (dilaksanakan oleh Perusahaan Enjiniring)
- Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
- Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
B. Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas;
- Jasa Geologi dan Geofisika;
- Jasa Pemboran;
- Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis;
- Jasa Pekerjaan Paska Operasi;
- Jasa Penelitian dan Pengembangan;
- Jasa Pengolahan Limbah;
- Jasa Penyewaan Pengangkutan; dan
- Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.
Lampiran Persyaratan Umum Jasa Penunjang Migas bidang A & B:
- Data Kemampuan Usaha Penunjang
- Akta Notaris Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- SKUP Migas (yang lama) jika perubahan dan perpanjangan
- Daftar Tenaga Ahli dan Pendukung
- Daftar Peralatan dan Software
- Pengalaman Pekerjaan
- Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Persetujuan Amdal/UKL dan UPL (Jasa Konstruksi)
- Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja
- Bukti Kepemilikan Peralatan
- Flow Proses Kegiatan Jasa
- Profil Perusahaan
- Roadmap TKDN Perusahaan
- Sertifikat Tenaga Ahli dan Terampil
- Bukti Permodalan di Bank BUMN (Performance Bond)
- Program CSR (Corporate Social Responsibility)
- Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pabrikan dalam negeri
- Bukti Audit Keuangan tahunan dan SPT tahun terakhir
- Bukti Ahli Teknologi (Program Training Pegawai dan Bukti Pelaksanaan)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Formulir keberpihakan Dalam Negeri
PERSYARATAN KHUSUS :
PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI MIGAS
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Khusus untuk Perusahaan Jasa Konstruksi Migas
PERUSAHAAN JASA NON-KONSTRUKSI MIGAS (Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis)
- Sertifikat Manajemen Lembaga Inspeksi
- Kepemilikan Standar Sesuai bidang Inspeksi
PERUSAHAAN JASA NON-KONSTRUKSI MIGAS (Jasa Penyewaan Pengangkutan)
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau
- Surat Izin Usaha Angkutan Udara
- Gorss Akta Kapal
C. Usaha Industri Penunjang Migas.
- Industri Material, dan
- Industri Peralatan.
Lampiran Persyaratan Umum Jasa Penunjang Migas bidang C:
- Data kemanpuan Usaha Penunjang
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Pengangkatan Direksi dan Komisaris serta kepemilikan saham terakhir
- Surat Izin Usaha Industri
- SKUP Migas (yang lama) untuk perubahan atau perpanjangan
- Persetujuan Amdal / UKL dan UPL
- Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3, dan Produk
- Audit Report Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, K3 (Resertifikasi atau Surveillance terakhir)
- Sertifikat TKDN
- Flow Proses Produksi
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Engineering Drawing / MSDS Produk
- Daftar Tenaga Kerja Permanen beserta lama masa kerja
- Daftar Peralatan Produksi
- Bukti Kepemilikan alat produksi utama (dapat berupa rekam pembelian)
- Profil perusahaan
- Record Pengalaman Pekerjaan
- Laporan Keuangan tahun terakhir
- Bukti status kepemilikan lahan
- Rencana dan bukti realisasi training internal yang bersifat teknis tahun terakhir (berupa rekam pelaksanaan training/absensi)
- Rencana dan realisasi training eksternal yang bersifat teknis tahun terakhir (berupa sertifikat training)
- Contoh rekaman pelaksanaan QC incoming material
- Contoh Work Order untuk setiap Produk
- Contoh rekaman pelaksanaan QC proses dan QC Finish Good
- Purchase order, delivery order dan pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) apabila pernah ekspor
- Purchase Order, Delivery Order dan Packing /Shipment invoice apabila belum pernah ekspor
- Garansi Produk untuk konsumen
- Perhitungan Kapasitas Produksi
- Lama Proses : 10 Hari Kerja
- Biaya Jasa Legal : Hubungi Kami
- Dokumen sistem Pick Up atau Kirim JNE untuk Perusahaan luar DKI Jakarta
- Softcopy Dokumen kirim By E-mail
Butuh sertifikat keahlian?
Hubungi: 081310974914 (Mizno)
Download
[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]