Urus Izin Usaha SKUP MIGAS

Izin Usaha SKUP MIGAS

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi, Tanggal 21 Februari 2018.


 

Dokumen yang diurus :

  • Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) MIGAS

A. Usaha Jasa Konstruksi Migas;

  1. Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi; (dilaksanakan oleh Perusahaan Enjiniring)
  2. Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
  3. Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

B. Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas;

  1. Jasa Geologi dan Geofisika;
  2. Jasa Pemboran;
  3. Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis;
  4. Jasa Pekerjaan Paska Operasi;
  5. Jasa Penelitian dan Pengembangan;
  6. Jasa Pengolahan Limbah;
  7. Jasa Penyewaan Pengangkutan; dan
  8. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.

Lampiran Persyaratan Umum  Jasa Penunjang Migas  bidang A & B:

  1. Data Kemampuan Usaha Penunjang
  2. Akta Notaris Perusahaan
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. SKUP Migas (yang lama) jika perubahan dan perpanjangan
  5. Daftar Tenaga Ahli dan Pendukung
  6. Daftar Peralatan dan Software
  7. Pengalaman Pekerjaan
  8. Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3
  9. Struktur Organisasi Perusahaan
  10. Persetujuan Amdal/UKL dan UPL (Jasa Konstruksi)
  11. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja
  12. Bukti Kepemilikan Peralatan
  13. Flow Proses Kegiatan Jasa
  14. Profil Perusahaan
  15. Roadmap TKDN Perusahaan
  16. Sertifikat Tenaga Ahli dan Terampil
  17. Bukti Permodalan di Bank BUMN (Performance Bond)
  18. Program CSR (Corporate Social Responsibility)
  19. Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pabrikan dalam negeri
  20. Bukti Audit Keuangan tahunan dan SPT tahun terakhir
  21. Bukti Ahli Teknologi (Program Training Pegawai dan Bukti Pelaksanaan)
  22. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  23. Formulir keberpihakan Dalam Negeri

PERSYARATAN KHUSUS  :

PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI MIGAS

  1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Khusus untuk Perusahaan Jasa Konstruksi Migas

PERUSAHAAN JASA NON-KONSTRUKSI MIGAS (Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis)

  1. Sertifikat Manajemen Lembaga Inspeksi
  2. Kepemilikan Standar Sesuai bidang Inspeksi

PERUSAHAAN JASA NON-KONSTRUKSI MIGAS (Jasa Penyewaan Pengangkutan)

  1. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau
  2. Surat Izin Usaha Angkutan Udara
  3. Gorss Akta Kapal

C. Usaha Industri Penunjang Migas.

  1. Industri Material, dan
  2. Industri Peralatan.

Lampiran Persyaratan Umum  Jasa Penunjang Migas  bidang C:

  1. Data kemanpuan Usaha Penunjang
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Akta Pengangkatan Direksi dan Komisaris serta kepemilikan saham terakhir
  4. Surat Izin Usaha Industri
  5. SKUP Migas (yang lama) untuk perubahan atau perpanjangan
  6. Persetujuan Amdal / UKL dan UPL
  7. Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3, dan Produk
  8. Audit Report Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, K3 (Resertifikasi atau Surveillance terakhir)
  9. Sertifikat TKDN
  10. Flow Proses Produksi
  11. Struktur Organisasi Perusahaan
  12. Engineering Drawing / MSDS Produk
  13. Daftar Tenaga Kerja Permanen beserta lama masa kerja
  14. Daftar Peralatan Produksi
  15. Bukti Kepemilikan alat produksi utama (dapat berupa rekam pembelian)
  16. Profil perusahaan
  17. Record Pengalaman Pekerjaan
  18. Laporan Keuangan tahun terakhir
  19. Bukti status kepemilikan lahan
  20. Rencana dan bukti realisasi training internal yang bersifat teknis tahun terakhir (berupa rekam pelaksanaan training/absensi)
  21. Rencana dan realisasi training eksternal yang bersifat teknis tahun terakhir (berupa sertifikat training)
  22. Contoh rekaman pelaksanaan QC incoming material
  23. Contoh Work Order untuk setiap Produk
  24. Contoh rekaman pelaksanaan QC proses dan QC Finish Good
  25. Purchase order, delivery order dan pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) apabila pernah ekspor
  26. Purchase Order, Delivery Order dan Packing /Shipment invoice apabila belum pernah ekspor
  27. Garansi Produk untuk konsumen
  28. Perhitungan Kapasitas Produksi

  • Lama Proses : 10 Hari Kerja
  • Biaya Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Dokumen sistem Pick Up atau Kirim JNE untuk Perusahaan luar DKI Jakarta
  • Softcopy Dokumen kirim By E-mail 

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]