Setiap badan usaha yang mengajukan REGISTRASI & SERTIFIKASI badan usaha ke LPJK wilayah setempat, akan melalui tahap penilaian atau verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional yaitu USBU atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.
- Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.
- Kualifikasi Badan Usaha
- Maksimum bidang & sub bidang yang diajukan
- Jumlah dan kriteria Tenaga Ahli yang dibutuhkan
- Asosiasi perusahaan sesuai bidang
- SPK / pengalaman pekerjaan perusahaan
- AKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki oleh badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007
- Identitas para pemegang saham
- Laporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhir
- Laporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan Publik
- SIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat ini
- Standar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya
- Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / project
- Khusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS
Ayo Buat Sertifikat SBU Anda | Kami Bantu Semua Pengurusannya.
Resmi terdaftar di LPJK, Anda langsung bisa berbisnis konstruksi.
Baca juga
https://sertifikasi.co.id/perhatikan-7-poin-penting-inidijamin-lulus-audit-smk3/
https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/