Urus Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJKN

Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah salahsatu dokumen penting yang wajib dimilik oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka penanaman Modal Asing (PMA).

Dokumen ini (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti kualifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya.  Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruski yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi.

Selain itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi salahsatu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.

LPJK (Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi Indonesia), sesuai dengan aturan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi) ditunjuk sebagai lembaga untuk melakukan Sertifikasi dan Registrasi terhadap perusahaan Konstruksi.

Berikut uraian dan jenis Seritifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasinya :

No. Jenis SBU Klasifikasi Kualfikasi Dasar Hukum
1 Jasa Pelaksana Konstruksi

Meliputi klasifikasi; bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelakasana lainnya untuk Kontraktor

Kecil : K1, K2 dan K3
Menengah : M1 dan M2
Besar : B1 dan B2
Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Download
2. Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi Meliputi klasifikasi perencanaan arsitektur, perencanaan rekayasa, perencanaan tata ruang, pengawasan arsitektur, pengawasan rekayasa (engineering), pengawasan penataan ruang, konsultasi spesialis, dan jasa konsultasi lainnya untuk Konsultan Kecil : K1 dan K2
Menengah : M1 dan M2
Besar : B

Peraturan LPJKN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 11 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawas Konstruksi. Download

3. Jasa Konstruksi Terintegasi Meliputi klasifikasi jasa terintegrasi untuk infrastruktur transportasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur, dan jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas. Besar : B1 dan B2

Peraturan LPJKN Nomor 3 Tahun 2015, tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.

Download

Syarat administrasi teknis lainnya untuk mendapatkan SBU sebagai berikut :

  1. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  2. Kualifikasi / Kelas SBU disesuiakn dengan modal/kekayaan bersih perusahaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPJKN. Khusus untuk Kualifikasi Besar kekayaan perusahaan dibuktikan dengan laporan kekayaan perusahaan dari Akuntan Publik.
  3. Untuk konversi atau peningkatan kualifikasi SBU, perusahaan harus melampirkan bukti kontrak kerja, Bukti Serah terima Pekerjaan dengan nilai kontrak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh LPJKN.
  4. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  5. Copy SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
  6. Copy NPWP Perusahaan
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Copy KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
  9. Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)
  10. Lampirkan Copy Dokumen Perusahaan (jika pemegang saham adalah Badan Hukum)
  11. Copy Sertifikasi ISO ( untuk SBU kualifikasi Besar)
  12. Copy KTA dari Asosiasi Kontruksi
  13. Copy Data Keuangan dan Laporan Pajak Tahun terakhir.
  14. Copy Lampiran data peralatan kerja/proyek yang dimiliki perusahaan.
  15. Copy lampiran Bukti kontrak/surat perjanjian kerja, Bukti SSP setoran, Bukti berita acara serah terima untuk setiap kontrak. (sesuai pengalaman kerja).
  • Estimasi Proses : 24-28 Hari Kerja
  • Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Semua Dokumen system pick up delivery services, atau luar kota via TIKI/JNE
  • Softcopy dokumen kirim via email.

Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi besar dikeluarkan oleh LPJK Nasional

Sertifikasi Badan Usaha Kualifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi  BESAR (B1),  BESAR (B2)
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi BESAR B
Jasa Konstruksi Terintegrasi BESAR (B1), BESAR (B2)

 

Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi Kecil, Menengah dikeluarkan oleh LPJK Provinsi

Sertifikasi Badan Usaha Kualifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi  KECIL K1
KECIL K2
KECIL K3
MENENGAH M1
MENENGAH M2
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi KECIL K1
KECIL K2
MENENGAH M1
MENENGAH M2

 

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

 

Persyaratan SBU

Ketahui beberapa persyaratan SBU sesuai kelasnya sehingga proses pembuatan SBU lebih cepat. Disini dibahas persyaratan SBU secara tuntas. Buat SBU Anda, Kami Bantu Semua Pengurusannya‎. SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan. Selain itu SBU merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi ataupun perusahaan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kami siap membantu dalam hal jasa pengurusan izin SBUyang perusahaan bapak/ibu perlukan.

Persyaratan SBU

Setiap badan usaha yang mengajukan REGISTRASI & SERTIFIKASI badan usaha ke LPJK wilayah setempat, akan melalui tahap penilaian atau verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional yaitu USBU atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.

  1. Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.
  2. Kualifikasi Badan Usaha
  3. Maksimum bidang & sub bidang yang diajukan
  4. Jumlah dan kriteria Tenaga Ahli yang dibutuhkan
  5. Asosiasi perusahaan sesuai bidang
  6. SPK / pengalaman pekerjaan perusahaan
  7. AKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki oleh badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007
  8. Identitas para pemegang saham
  9. Laporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhir
  10. Laporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan Publik
  11. SIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat ini
  12. Standar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya
  13. Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / project
  14. Khusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS

Ayo Buat Sertifikat SBU Anda | Kami Bantu Semua Pengurusannya.

Resmi terdaftar di LPJK, Anda langsung bisa berbisnis konstruksi.

 

Baca juga
https://sertifikasi.co.id/perhatikan-7-poin-penting-inidijamin-lulus-audit-smk3/

https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/

Pembuatan SBU

SBU (Sertifikat Badan Usaha) Header

SBU Singkatan dari sertifikat badan usaha yang artinya adalah sertifikat sebagai tanda bukti dan pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha .

SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) jadi setiap Badan Usaha yang ingin mempunyai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) ataupun jasa konsultan non konstruksi harus mempunyai dulu yang namanya SBU.

SBU (Sertifikat Badan Usaha) ini diperlukan untuk Badan usaha yang bergerak di jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa pengawasan.

Sertifikat Badan Usaha ini juga harus diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI) yang diakui pemerintah.

Persyaratan Pembuatan SBU 

Contoh SBU :

contoh SBU

 

Adapun Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi sebagai berikut :

Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Pelaksana Konstruksi LPJK

No. KLASIFIKASI KODE SUB KLASIFIKASI
1 BANGUNAN GEDUNG BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2 BANGUNAN GEDUNG BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian 
3 BANGUNAN GEDUNG BG003 Jasa Pelaksana Konstruksi  Bangunan Gudang dan Industri 
4 BANGUNAN GEDUNG BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5 BANGUNAN GEDUNG BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Publik
6 BANGUNAN GEDUNG BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, Bangunan Serupa Lainnya
7 BANGUNAN GEDUNG BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8 BANGUNAN GEDUNG BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9 BANGUNAN GEDUNG BG009 Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
10 BANGUNAN SIPIL SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
11 BANGUNAN SIPIL SI002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
12 BANGUNAN SIPIL SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Udara
13 BANGUNAN SIPIL SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
14 BANGUNAN SIPIL SI005 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
15 BANGUNAN SIPIL SI006 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
16 BANGUNAN SIPIL SI007 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
17 BANGUNAN SIPIL SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
18 BANGUNAN SIPIL SI009 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
19 BANGUNAN SIPIL S010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
20 BANGUNAN SIPIL SI011 Jasa Pelaksana Pekerjaan Bangunan Stadion untuk Olah Raga  Outdoor
21 BANGUNAN SIPIL SI012 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olah Raga  Indoor  dan Fasilitas Rekreasi
22 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK001 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
23 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa air (Plumbing) Dalam Bangunan dan Salurannya
24 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK003 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
25 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK004 Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
26 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
27 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK006 Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
28 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak dan Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
29 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
30 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
31 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK010 Jasa Pelaksana Instalasi Fasilitas Produksi, Penyimpanan Minyak dan Gas (Pekerjaan Rekayasa)
32 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL001 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
33 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Daya Maksimum 10 MW
34 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL003 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan
35 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL004 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi
36 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL005 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
37 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL006 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
38 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
39 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
40 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan instrumentasi
41 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL010 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
42 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL011 Jasa Pekasana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
43 JASA PELAKSANA LAINNYA PL001 Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan Operator
44 JASA PELAKSANA LAINNYA PL002 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
45 JASA PELAKSANA LAINNYA PL003 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
46 JASA PELAKSANA LAINNYA PL004 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persugaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
47 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP001 Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
48 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP002 Pekerjaan Pembongkaran
49 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
50 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
51 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP005 Pekerjaan Persiapan Lapangan untuk Pertambangan
52 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP006 Pekerjaan Perancah
53 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP007 Pekerjaan Pondasi termasuk Pemancangannya
54 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
55 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (waterproofing)
56 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP010 Pekerjaan Beton
57 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, termasuk Pengelasan
58 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP012 Pekerjaan Pemasangan Baru
59 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP013 Pekerjaan Konstruksi Khusus Lainnya
60 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP014 Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
61 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP015 Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
62 JASA PELAKSANA SPESIALIS Sp016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
63 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT001 Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
64 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT002 Pekerjaan Plesteran
65 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT003 Pekerjaan Pengecatan
66 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
67 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT005 Pekerjaan Pemasangan Lantai lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wallpaper
68 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT006 Pekerjaan Kayu dan atau Penyambungan Kayu dan Material Lain
69 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
70 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT008 Pekerjaan Pemasangan Ornamen
71 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT009 Pekerjaan Pemasangan Gipsum
72 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT010 Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik ( accoustic celling )
73 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT011 Pemasangan  curtail wall

Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi LPJK

No. KLASIFIKASI KODE SUB KLASIFIKASI
1 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural
2 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR102 Jasa Desain Arsitektural
3 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
4 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR104 Jasa Desain Interior
5 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR105 Jasa Arsitektur lainnya
6 PERENCANAAN REKAYASA RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
7 PERENCANAAN REKAYASA RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
8 PERENCANAAN REKAYASA RE103 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
9 PERENCANAAN REKAYASA RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
10 PERENCANAAN REKAYASA RE105 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
11 PERENCANAAN REKAYASA RE106 Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi
12 PERENCANAAN REKAYASA RE107 Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi
13 PERENCANAAN REKAYASA RE108 Jasa Desain Rekayasa Lainnya
14 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR101 Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
15 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR102 Jasa Perencanaan Wilayah
16 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR103 Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap
17 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang
18 PENGAWASAN ARSITEKTUR AR201 Jasa Pengawas Administrasi Kontrak
19 PENGAWASAN REKAYASA RE201 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
20 PENGAWASAN REKAYASA RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
21 PENGAWASAN REKAYASA RE203 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
22 PENGAWASAN REKAYASA RE204 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri
23 PENGAWASAN PENATAAN RUANG PR201 Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang
24 KONSULTANSI SPESIALIS SP301 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
25 KONSULTANSI SPESIALIS SP302 Jasa Survey bawah Tanah
26 KONSULTANSI SPESIALIS SP303 Jasa Survey Permukaan Tanah
27 KONSULTANSI SPESIALIS SP304 Jasa Pembuatan Peta
28 KONSULTANSI SPESIALIS SP305 Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat kemurnian
29 KONSULTANSI SPESIALIS SP306 Jasa Pengujian dan Analisa Parameter fisikal
30 KONSULTANSI SPESIALIS SP307 Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal
31 KONSULTANSI SPESIALIS SP308 Jasa Inspeksi Teknikal
32 KONSULTANSI LAINNYA KL401 Jasa Konsultansi Lingkungan
33 KONSULTANSI LAINNYA KL402 Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan
34 KONSULTANSI LAINNYA KL403 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
35 KONSULTANSI LAINNYA KL404 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
36 KONSULTANSI LAINNYA KL405 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan
37 KONSULTANSI LAINNYA KL406 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
38 KONSULTANSI LAINNYA KL407 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial
39 KONSULTANSI LAINNYA KL408 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas

Daftar Sekarang atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com atau Telepon / WA : +6282260061177

FORM PENDAFTARAN SBU

[ninja_forms id=14]

Persyaratan PJK dan PJT SBU Pelaksana Konstruksi

PERSYARATAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIK (PJT) DAN PENANGGUNG JAWAB KLASIFIKASI (PJK) PADA PERMOHONAN REGISTRASI SBU

Persyaratan Klasifikasi Sertifikat PJK dan PJT yang harus dimiliki:

Klasifikasi Bangunan Gedung (BG)

  • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu Arsitektur atau Bangunan Gedung.
  • Klasifikasi Bangunan Sipil (SI)
  • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu Klasifikasi Sipil perangkapan dengan bangunan
  • Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal (ME)
    • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi mekanikal atau elektrikal
  • Jasa Pelaksanaan Lainnya
    • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi mekanikal
  • Jasa Pelaksanaan Spesialis
  • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi sipil, kecuali untuk usaha dibawah ini.
  • Khusus Usaha pekerjaan atap, pemasangan batu dan lansekap pertamanan harus memiliki sertifikat klasifikasi arsitektur
  • Jasa Pelaksanaan Keterampilan
  • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi arsitektur.
  1. Persyaratan Kualifikasi Sertifikat:
  • Usaha Kecil 1 (K1): 1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 3
  • Usaha Kecil 2 (K2): 1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 2
  • Usaha Kecil 3 (K3): 1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 1
  • Usaha Menengah 1 (M1): 1 orang bersertifikat minimal SKA Muda
  • Usaha Menengah 2 (M2): 1 orang bersertifikat minimal SKA Madya
  • Usaha Besar 1 (B1): 1 orang bersertifikat minimal SKA Madya
  • Usaha Besar 2 (B2): 1 orang bersertifikat minimal SKA madya

Keterangan:

  • Untuk Usaha Kecil (K1, K2 dan K3) penanggung jawab boleh merangkap sebagai PJBU, PJK dan PJT.
  • Khusus klasifikasi Elektrikal minimal PJK dan PJT harus SKA muda meskipun kualifikasi usaha kecil.