Biaya dan Syarat Pembuatan SKA 2019

Biaya dan Syarat Pembuatan SKA

Syarat Pembuatan SKA

Pendidikan

  • Untuk SKA muda, tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
  • Untuk SKA Madya Tahun Kelulusan Ijasah Harus Lebih dari 3 tahun
  • Untuk SKA utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3.

Dokumen yang harus dilengkapi?

Berkas yang dibutuhkan dan harus dilengkapi sebagai syarat pembuatan SKA yaitu sbb:

  1. Foto Copy/ Scan Ijazah
  2. Foto Copy / Scan KTP
  3. Foto Copy / Scan NPWP
  4. Pas Photo Ukuran 3×4
  5. Photo Pegang Ijazah Asli

Syarat Ijazah tiap-tiap sub-bidang SKA syarat pembuatan SKA

Beberapa syarat pembuatan SKA lainnya adalah kesesuaian antara jurusan dengan bidang/sub bidang yang bisa diambil sesuai dengan ijazah yang dimiliki oleh pemohon.

A. Bidang Arsitektur

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Arsitek 101 Arsitektur
2 Ahli Desain Interior 102 Desain Interior
3 Ahli Arsitektur Lansekap 103 Arsitek Lansekap
4 Ahli Iluminasi 104 Arsitek, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Fisika

B. Bidang Sipil

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Teknik Bangunan Gedung 201 Teknik Sipil
2 Ahli Teknik Jalan 202 Teknik Sipil
3 Ahli Teknik Jembatan 203 Teknik Sipil
4 Ahli Keselamatan Jalan 204 Teknik Sipil
5 Ahli Teknik Terowongan 205 Teknik Sipil
6 Ahli Teknik Landasan Terbang 206 Teknik Sipil
7 Ahli Teknik Jalan Rel 207 Teknik Sipil
8 Ahli Teknik Dermaga 208 Teknik Sipil
9 Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai 209 Teknik Sipil, Teknik Kelautan
10 Ahli Teknik Bendungan Besar 210 Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi, Teknik Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Lingkungan, Teknik  Elektro
11 Ahli Teknik Sumber Daya Air 211 Teknik Sipil, Teknik Pengairan
12 Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan 214 Teknik Sipil
13 Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan 215 Seluruh Jurusan Teknik
14 Ahli Geoteknik 216 Teknik Sipil, Teknik Geologi
15 Ahli Geodesi 217 Geodesi dan Geomatika, Oseanografi

C. Bidang Mekanikal

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Teknik Mekanikal 301 Teknik Mesin
2 Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi 302 Teknik Mesin, Teknik Fisika
3 Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik 303 Teknik Mesin
4 Ahli Teknik Proteksi Kebakaran 304 Teknik Mesin
5 Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 305 Teknik Mesin

D. Bidang Elektrikal

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
2 Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung 405 Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Mesin
3 Ahli Teknik Sistem Sinyal, Telekomunikasi Kereta Api 406 Teknik Elektro (EL), Teknik Mesin, Teknik Elektronika dan Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Telekomunikasi (ET), Teknik Informatika (IF)

E. Bidang Tata Lingkungan

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
2 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota 502 Wilayah dan Perkotaan, Arsitek, Planologi
3 Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah 503 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan
4 Ahli Teknik Air Minum 504 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan Dan Teknik Kimia

F. Manajemen Pelaksana

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Manajemen Konstruksi 601 Seluruh Jurusan Teknik (Wajib melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan managemen yang diminta atau Surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan bahwa yg bersangkutan sedang / pernah berprofersi sesuai managemen yang diminta (bermaterai)
2 Ahli Manajemen Proyek 602
3 Ahli K3 Konstruksi 603
4 Ahli Sistem Manajemen Mutu 604

 

Demikian Informasi yang Dapat kami sampaikan, saran dan Kritik Kami Harapkan dari Anda Guna Meningkatkan pelayanan kami.
Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat.

 

Konsultan:

Nama Konsultan  : Chsistina Indriany

Mobile                   : 082245000490 (Call/Whatsapp)

Baca Juga

Daftar Kode Sub Bidang SKA Lengkap

Peraturan OSS

Download Secara Gratis Peraturan2 OSS / Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Title Download
Surat Edaran OJK S-25/2019 Tentang Penggunaan NIB dalam Melakukan Hubungan Usaha dengan Perbankan
  1 files
  22 downloads


Download
Permendikbud 25 Tahun 2018 Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
  1 files
  65 downloads


Download
SK PTSP DKI Jakarta 127 Tahun 2018 Persyaratan Kepemilikan NIB Dalam Pengajuan Permohonan Perizinan dan Non-Perizinan
  1 files
  239 downloads


Download
Peraturan BPJS KESEHATAN No 4 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Melalui Sistem OSS
  1 files
  68 downloads


Download
Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
  1 files
  110 downloads


Download
Permenaker No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  1 files
  250 downloads


Download
Permenkeu No. 71 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
  1 files
  68 downloads


Download
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
  1 files
  429 downloads


Download
Permendag No. 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  1 files
  256 downloads


Download
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
  1 files
  5427 downloads


Download
Permendag No. 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
  1 files
  938 downloads


Download
PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  1 files
  1311 downloads


Download

Panduan Persyaratan SIUJK 2019

kualifikasi usaha jasa konstruksi teringerasi

Mendirikan perusahaan dengan SIUJK di tahun 2019 menjadi lebih marak daripada sebelumnya. Hal ini ternyata merupakan imbas dari gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.

Persyaratan SIUJK 2019

 Sebagaimana kita tahu, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup menggembirakan meski tidak spektakuler. Beberapa faktor menjadi penyebabnya, salah satunya berupa makin tumbuhnya lapangan usaha di sektor konstruksi yang mencapai 0,72 persen. Pertumbuhan sektor ini sendiri pada triwulan pertama 2018 adalah 7,35 persen dibanding pada triwulan pertama 2017. Jika dikonversi dalam Rupiah, Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan bahwa nilai kontribusi sektor konstruksi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 10,49 persen atau senilai Rp367,8 Triliun. (Tirto.id, Mei 2018).

Salah satu tanda bahwa sektor konstruksi menggeliat adalah semakin meningkatnya jumlah konsultan besar bidang ini.  Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menunjukkan bahwa jumlah konsultan besar pada 2018 mencapai 405 badan usaha. Jumlah tersebut rata-rata bertumbuh 16,82% per tahun dalam periode 2015—2018.

Sementara itu, pertumbuhan rata-rata tahunan untuk konsultan kecil dan menengah masing-masing 5,96% dan 6,49%. Jumlah konsultan kecil dan menengah pada 2018 tercatat 6.860 dan 935 badan usaha. Secara keseluruhan, jumlah konsultan pada 2018 tercatat 8.210 tumbuh signifikan dibandingkan dengan posisi 2015 sebanyak 6.390 konsultan. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) menilai bahwa pembangunan infrastruktur yang masif dalam 4 tahun terakhir menjadi pemicu pertumbuhan konsultan besar. (Bisnis.com, Januari, 2019).

Seperti Ini Persyaratan SIUJK di Tahun 2019

Di Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”), yang dimaksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Tahun 2019

Jika ingin mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebaiknya mengetahui jenis usaha yang termasuk area ini. Menurut UU Jasa Konstruksi, jenis usaha jasa konstruksi ada yang berupa usaha jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan integrasi keduanya. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam table berikut:

Jenis Usaha Sifat Usaha Klasifikasi Usaha Layanan Usaha
Konsultansi Konstruksi a. umum a. arsitektur;

b. rekayasa;

c. rekayasa terpadu;

d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.

a. pengkajian;

b. perencanaan;

c. perancangan;

d. pengawasan;

e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.

b. spesialis a. konsultansi ilmiah dan teknis;

b. pengujian dan analisis teknis.

a. survei;

b. pengujian teknis;

c. analisis.

Pekerjaan Konstruksi a. umum a. bangunan gedung;

b. bangunan sipil.

a. pembangunan;

b. pemeliharaan;

c. pembongkaran;

d. pembangunan kembali.

b. spesialis a. instalasi;

b. konstruksi khusus;

c. konstruksi prapabrikasi;

d. penyelesaian bangunan;

e. penyewaan peralatan.

pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi a. bangunan gedung

b. bangunan sipil.

a. rancang bangun

b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Sumber: Pasal 11-15 UU Jasa Konstruksi

Bentuk dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Pada dasarnya setiap orang bisa membuat SIUJK di tahun 2019 ini mengingat usaha tersebut bisa berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 19 UU Jasa Konstruksi. Adapun kualifikasinya bisa kecil, menengah, dan besar.

Penetapan kualifikasi usaha jasa konstruksi tersebut berdasarkan beberapa faktor di bawah ini:

  1. penjualan tahunan;
  2. kemampuan keuangan;
  3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
  4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Adapun syarat sebuah usaha jasa konstruksi berdasarkan bentuk perusahaannya  adalah sebagai berikut:

Bentuk Perusahaan Segmen Pasar
Perseorangan a. berisiko kecil;

b. berteknologi sederhana; dan

c. berbiaya kecil.

Badan Usaha a. berisiko sedang;

b. berteknologi madya; dan/atau

c. berbiaya sedang

Badan Hukum a. berisiko besar;

b. berteknologi tinggi; dan/atau

c. berbiaya besar.

Sumber: Pasal 19-24 UU Jasa Konstruksi

Adapun penetapan kualifikasi usaha kecil, menengah, atau besar dilaksanakan melalui penilaian terhadap:

  1. penjualan tahunan;
  2. kemampuan keuangan;
  3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
  4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Tahun 2019

Untuk setiap pelaku usaha, UU Jasa Konstruksi memberikan syarat yang berbeda. Untuk pelaku usaha jasa konstruksi perseorangan misalnya, wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP). TDUP adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. Sementara itu, badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha.

Pada pelaku usaha perseorangan, cara mendapatkan izinnya bisa langsung di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. Demikian juga untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 27 dan 28 UU Jasa Konstruksi. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang berbeda pada keduanya.

Untuk mendapatkan IUJK di tahun 2019 bagi perusahaan yang domisili usahanya di wilayah Jakarta, sesuai ceklis yang diminta PTSP DKI Jakarta, pelaku perusahaan jasa usaha konstruksi membutuhkan surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disertakan. Adapun dokumen lain yang disediakan antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi di Tahun 2019

Lalu, bagaimana dengan badan usaha yang ingin memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di tahun 2019 ini? Apa saja persyaratan siujk dan prosedur untuk membuat perusahaan SIUJK? Selain beberapa persyaratan dokumen pribadi seperti perusahaan perseorangan di atas, badan usaha terlebih dahulu harus membuat legalitas pendirian perusahaan. Adapun bentuk usaha yang bisa dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Persekutuan Komanditer (CV). Hanya saja pastikan lokasi yang hendak dijadikan alamat perusahaan sudah sesuai zonasi. Untuk DKI Jakarta, pedomannya berpatokan pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Untuk mengetahui bentuk perusahaan apa yang tepat, Easybiz telah membuat Panduan Memilih Bentuk Perusahaan: 9 Perbedaan PT dan CV Yang Harus Kamu Ketahui.

Legalitas pendirian bagi badan usaha tersebut harus dibuat di notaris yang kemudian dituangkan dalam Akta Pendirian. Dalam dokumen tersebut, harus dimuat maksud dan tujuan perusahaan yang panduannya adalah KBLI 2017. Ini artinya, badan usaha harus merujuk pada Perka BPS No. 19 Tahun 2017 Tentang Kode KBLI (Perubahan).

Selanjutnya, akta pendirian badan usaha yang ingin memiliki SIUJK di tahun 2019 akan didaftarkan ke instansi terkait. Sementara itu, untuk badan usaha berbentuk CV akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  Dokumen-dokumen di atas akan dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Hal berbeda jika badan usaha berbentuk koperasi di mana dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selanjutnya, badan usaha akan mendapatkan NPWP Badan.

Agar mendapatkan SIUJK di tahun 2019, badan usaha harus memiliki beberapa dokumenpersyaratan di bawah ini:

  • Kartu Tanda Anggota (KTA)

Setiap perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi yang ingin mendapatkan SIUJK di tahun 2019 harus terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi atau terdaftar di LPJK. Dengan kata lain, setiap perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi sebagai syarat SIUJK. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan di sebuah asosiasi perusahaan.

Tidak sembarangan asosiasi yang bisa memberikan KTA kepada perusahaan jasa konstruksi. Hanya asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Jika ingin mengetahui asosiasi yang sesuai dengan perusahaan yang akan didirikan, silakan kunjungi situs LPJK di www.lpjk.net. 

  • Surat Keterangan Tenaga Terampil (SKTK)

Dokumen selanjutnya yang harus dimiliki untuk memenuhi syarat dan prosedur mendapatkan SIUJK di tahun 2019 adalah Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK). Adapun yang dimaksud SKTK adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.

Permohonan SKTK diajukan secara tertulis kepada LPJK Provinsi disampaikan langsung dan/atau melalui Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dengan menggunakan formulir sebagaimana yang disediakan oleh lembaga terkait.

Beberapa lampiran yang harus disertakan dalam Permohonan SKTK adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan;
  2. Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  3. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  5. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
  6. Self assesment dilakukan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK Nasional.

Untuk mengetahui aturan lebih jelas mengenai tata cara mendapatkan SKTK ini, bisa mempelajari Peraturan LPJK Nomor 6 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil.

Untuk proses dan biaya mendapatkan SIUJK hubungi Easybiz di

  • Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Bagi perusahaan yang ingin memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi(SIUJK) di tahun 2019, prosedur dan persyaratan lainnya adalah harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA). SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

Adapun cara dan syarat mendapatkan SKA menurut Pasal 8 Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli yaitu diajukan secara tertulis kepada LPJK melalui Asosiasi Profesi dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh LPJK. Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
  2. Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh
  3. Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  4. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi
  5. Kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  7. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan;
  8. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir dari LPJK; dan
  9. Self assesment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional. 
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

SBU, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UU Jasa Konstruksi merupakan dokumen wajib bagi setiap badan usaha yang ingin berkecimpung dalam jasa konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh menteri melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang telah terakreditasi. SBU umumnya akan memuat beberapa informasi sebagai berikut:

  1. jenis usaha;
  2. sifat usaha;
  3. klasifikasi usaha; dan
  4. kualifikasi usaha.

Dokumen Lain yang Harus Dipenuhi Sebagai Syarat untuk Mendapatkan SIUJK di Tahun 2019

Setelah semua dokumen di atas dimiliki, badan usaha bisa mengajukan surat izin usaha jasa konstruksi ke PTSP setempat. Namun, ada beberapa dokumen yang juga harus disertakan saat mengajukan izin.

Salah satu dokumen yang penting adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta surat izin tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang sebagai ganti HO atau UUG. Perusahaan juga akan diminta mengajukan proposal teknis yang dilengkapi antara lain:

  1. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT);
  2. Fotokopi KTA Asosiasi Perusahaan;
  3. Foto kantor perusahaan (Papan nama/plang, kantor tampak depan, ruang kerja,& ruang rapat) warna 1 lembar;
  4. Foto penanggung jawab.

Meski di DKI Jakarta, SKDP dianggap bukan lagi sebagai syarat untuk memperoleh perizinan sebagaimana SK PTSP DKI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha, namun sebaiknya perusahaan memilikinya. Dokumen ini masih tercantum dalam list persyaratan pengajuan izin SIUJK di website PTSP. Selain itu, SKDP umumnya berperan sebagai persyaratan ketika perusahaan melakukan kegiatan hukum dengan pihak ketiga.

Jangan lupa juga untuk membawa IMB bangunan lokasi kantor dan bukti telah membayar pajak PBB. Jika tanah atau bangunan disewa, lampirkanlah beberapa dokumen di bawah ini:

  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan,
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan,
  3. Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan.

Jika semua dokumen di atas sudah dimiliki dan tidak ada masalah, maka surat izin usaha jasa konstruksi untuk perusahaan perorangan maupun badan usaha akan diberikan oleh pihak berwenang. Mudah bukan untuk mendapatkan SIUJK di tahun 2019 ini? Jika perusahaan Anda ingin juga merasakan gurihnya bisnis jasa konstruksi, bisa menghubungi Easybiz di .

Apa Perbedaan SKA dan SKT

Sertifikasi.co.id: Apa Perbedaan SKA dan SKT? Pembuatan SKA dan SKT biasanya dibutuhkan untuk keperluan jasa konstruksi. Dengan memiliki SKA ataupun SKT barulah seseorang dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam sub bidangnya. Tapi, Apa sih bedanya SKA dan SKT ? sebelumnya mari kita cari tahu terlebih dahulu, apa itu SKA dan apa itu SKT. 

1. PENGERTIAN SKA DAN SKT 
 
Apa Perbedaan SKA dan SKT
SUMBER : tenderind.com

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi sebagai berikut :

1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
Syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Apa Perbedaan SKA dan SKT
SUMBER : tenderind.com

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi :

1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III
2. APA TUJUAN MEMILIKI SKA ATAU SKT ? 
  • Memiliki sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut.
  • Membuat sertifikat keahlian adalah bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dengan adanya SKA ataupun SKT masyarakat akan mengakui kompetensi anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi, sebab SKA ataupun SKT merupakan bukti yang sah yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Membuat sertifikat di jasa SKA SKT adalah dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA atau SKT yang dimiliki. Saat seorang tenaga ahli menangani sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa dilihat pada sertifikat SKA atau SKT. Selain untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga bisa untuk skala international.
  • Pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan memiliki sertifikat SKA atau SKT. Sebuah proyek bisa terhambat jika tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, dipastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.
3. APA SAJA DASAR HUKUM TENTANG SKA dan SKT ?? 
  • UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Demikian penjelasan tentang Perbedaan SKA dan SKT. Semoga bermanfaat

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG BANGUNAN GEDUNG

No Kode Sub Bidang
1 BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2 BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
3 BG003 Jasa Pelasana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
4 BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5 BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
6 BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
7 BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8 BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9 BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstrukai Bangunan Gedung Lainnya
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG BANGUNAN SIPIL
No Kode Sub Bidang
1 SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
2 SI002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
3 SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara
4 SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jempatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
5 SI005 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
6 SI006 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
7 SI007 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
8 SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
9 SI009 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
10 SI010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
11 SI011 Jasa pelaksana Pekerja Bangunan Stadion untuk Olah Raga outdoor
12 SI012 Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Fasilitas Olah Raga indoor dan Fasilitas Rekreasi
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
No Kode Sub Bidang
1 MK001 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
2 MK002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya
3 MK003 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
4 MK004 Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
5 MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift Dan Tangga Berjalan
6 MK006 Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
7 MK007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
8 MK008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
9 MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
10 MK010 Jasa Pelaksana Instalasi Produksi. Penyimpanan Minyak Dan Gas (pekerjaan Rekayasa)
11 EL001 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
12 EL002 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Daya Maksimum 10 MW
13 EL003 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru Dan Terbarukan
14 EL004 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Listrik
15 EL005 Jasa Pelaksana Konstrksi Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
16 EL006 Jasa Pelaksana Konstrksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
17 EL007 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
18 EL008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
19 EL009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem kontrol dan Instrumentasi
20 EL010 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik gedung dan Pabrik
21 EL011 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
BIDANG JASA PELAKSANA LAINNYA
No Kode Sub Bidang
1 PL001 Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya Dengan Operator
2 PL002 Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
3 PL003 Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
4 PL004 Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG JASA PELAKSANA SPESIALIS
No Kode Sub Bidang
1 SP001 Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
2 SP002 Pekerjaan Pembongkaran
3 SP003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
4 SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
5 SP005 Pekerjaan Persiapan Lapangan Untuk Pertambangan
6 SP006 Pekerjaan Perancah
7 SP007 Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya
8 SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
9 SP009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (Waterproofing)
10 SP010 Pekerjaan Beton
11 SP011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
12 SP012 Pekerjaan Pemasangan Batu
13 SP013 Pekerjaan konstruksi Khusus Lainnya
14 SP014 Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
15 SP015 Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
16 SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG JASA PELAKSANA KETERAMPILAN
No Kode Sub Bidang
1 KT001 Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
2 KT002 Pekerjaan Plesteran
3 KT003 Pekerjaan Pengecatan
4 KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
5 KT005 Pekerjaan Pemasangan Lantai Lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wellpaper
6 KT006 Pekerjaan Kayu dan/atau Penyambungan Kayu dengan Material Lain
7 KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
8 KT008 Pekerjaan Pemasangan Ornamen
9 KT009 Pekerjaan Pemasangan Gipsum
10 KT010 Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik (Akustik Celling)
11 KT011 Pemasangan Curtain Wall

Demikian Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Referensi:

tenderind.com

LPJK

Sertifikasi.co.id

Pembuatan SBU

SBU (Sertifikat Badan Usaha) Header

SBU Singkatan dari sertifikat badan usaha yang artinya adalah sertifikat sebagai tanda bukti dan pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha .

SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) jadi setiap Badan Usaha yang ingin mempunyai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) ataupun jasa konsultan non konstruksi harus mempunyai dulu yang namanya SBU.

SBU (Sertifikat Badan Usaha) ini diperlukan untuk Badan usaha yang bergerak di jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa pengawasan.

Sertifikat Badan Usaha ini juga harus diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI) yang diakui pemerintah.

Persyaratan Pembuatan SBU 

Contoh SBU :

contoh SBU

 

Adapun Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi sebagai berikut :

Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Pelaksana Konstruksi LPJK

No. KLASIFIKASI KODE SUB KLASIFIKASI
1 BANGUNAN GEDUNG BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2 BANGUNAN GEDUNG BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian 
3 BANGUNAN GEDUNG BG003 Jasa Pelaksana Konstruksi  Bangunan Gudang dan Industri 
4 BANGUNAN GEDUNG BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5 BANGUNAN GEDUNG BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Publik
6 BANGUNAN GEDUNG BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, Bangunan Serupa Lainnya
7 BANGUNAN GEDUNG BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8 BANGUNAN GEDUNG BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9 BANGUNAN GEDUNG BG009 Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
10 BANGUNAN SIPIL SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
11 BANGUNAN SIPIL SI002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
12 BANGUNAN SIPIL SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Udara
13 BANGUNAN SIPIL SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
14 BANGUNAN SIPIL SI005 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
15 BANGUNAN SIPIL SI006 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
16 BANGUNAN SIPIL SI007 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
17 BANGUNAN SIPIL SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
18 BANGUNAN SIPIL SI009 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
19 BANGUNAN SIPIL S010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
20 BANGUNAN SIPIL SI011 Jasa Pelaksana Pekerjaan Bangunan Stadion untuk Olah Raga  Outdoor
21 BANGUNAN SIPIL SI012 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olah Raga  Indoor  dan Fasilitas Rekreasi
22 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK001 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
23 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa air (Plumbing) Dalam Bangunan dan Salurannya
24 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK003 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
25 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK004 Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
26 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
27 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK006 Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
28 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak dan Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
29 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
30 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
31 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK010 Jasa Pelaksana Instalasi Fasilitas Produksi, Penyimpanan Minyak dan Gas (Pekerjaan Rekayasa)
32 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL001 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
33 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Daya Maksimum 10 MW
34 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL003 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan
35 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL004 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi
36 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL005 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
37 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL006 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
38 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
39 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
40 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan instrumentasi
41 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL010 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
42 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL011 Jasa Pekasana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
43 JASA PELAKSANA LAINNYA PL001 Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan Operator
44 JASA PELAKSANA LAINNYA PL002 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
45 JASA PELAKSANA LAINNYA PL003 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
46 JASA PELAKSANA LAINNYA PL004 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persugaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
47 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP001 Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
48 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP002 Pekerjaan Pembongkaran
49 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
50 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
51 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP005 Pekerjaan Persiapan Lapangan untuk Pertambangan
52 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP006 Pekerjaan Perancah
53 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP007 Pekerjaan Pondasi termasuk Pemancangannya
54 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
55 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (waterproofing)
56 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP010 Pekerjaan Beton
57 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, termasuk Pengelasan
58 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP012 Pekerjaan Pemasangan Baru
59 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP013 Pekerjaan Konstruksi Khusus Lainnya
60 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP014 Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
61 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP015 Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
62 JASA PELAKSANA SPESIALIS Sp016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
63 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT001 Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
64 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT002 Pekerjaan Plesteran
65 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT003 Pekerjaan Pengecatan
66 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
67 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT005 Pekerjaan Pemasangan Lantai lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wallpaper
68 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT006 Pekerjaan Kayu dan atau Penyambungan Kayu dan Material Lain
69 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
70 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT008 Pekerjaan Pemasangan Ornamen
71 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT009 Pekerjaan Pemasangan Gipsum
72 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT010 Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik ( accoustic celling )
73 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT011 Pemasangan  curtail wall

Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi LPJK

No. KLASIFIKASI KODE SUB KLASIFIKASI
1 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural
2 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR102 Jasa Desain Arsitektural
3 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
4 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR104 Jasa Desain Interior
5 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR105 Jasa Arsitektur lainnya
6 PERENCANAAN REKAYASA RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
7 PERENCANAAN REKAYASA RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
8 PERENCANAAN REKAYASA RE103 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
9 PERENCANAAN REKAYASA RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
10 PERENCANAAN REKAYASA RE105 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
11 PERENCANAAN REKAYASA RE106 Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi
12 PERENCANAAN REKAYASA RE107 Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi
13 PERENCANAAN REKAYASA RE108 Jasa Desain Rekayasa Lainnya
14 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR101 Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
15 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR102 Jasa Perencanaan Wilayah
16 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR103 Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap
17 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang
18 PENGAWASAN ARSITEKTUR AR201 Jasa Pengawas Administrasi Kontrak
19 PENGAWASAN REKAYASA RE201 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
20 PENGAWASAN REKAYASA RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
21 PENGAWASAN REKAYASA RE203 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
22 PENGAWASAN REKAYASA RE204 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri
23 PENGAWASAN PENATAAN RUANG PR201 Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang
24 KONSULTANSI SPESIALIS SP301 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
25 KONSULTANSI SPESIALIS SP302 Jasa Survey bawah Tanah
26 KONSULTANSI SPESIALIS SP303 Jasa Survey Permukaan Tanah
27 KONSULTANSI SPESIALIS SP304 Jasa Pembuatan Peta
28 KONSULTANSI SPESIALIS SP305 Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat kemurnian
29 KONSULTANSI SPESIALIS SP306 Jasa Pengujian dan Analisa Parameter fisikal
30 KONSULTANSI SPESIALIS SP307 Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal
31 KONSULTANSI SPESIALIS SP308 Jasa Inspeksi Teknikal
32 KONSULTANSI LAINNYA KL401 Jasa Konsultansi Lingkungan
33 KONSULTANSI LAINNYA KL402 Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan
34 KONSULTANSI LAINNYA KL403 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
35 KONSULTANSI LAINNYA KL404 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
36 KONSULTANSI LAINNYA KL405 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan
37 KONSULTANSI LAINNYA KL406 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
38 KONSULTANSI LAINNYA KL407 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial
39 KONSULTANSI LAINNYA KL408 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas

Daftar Sekarang atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com atau Telepon / WA : +6282260061177

FORM PENDAFTARAN SBU

[ninja_forms id=14]

Pembuatan SKA

Bintangkonsultan1600x400

Sertifikat Keahlian (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI) dalam hal ini LPJK.net dan diberikan kepada tenaga-tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan melalui kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

Persyaratan SKA (Sertifikat KeAhlian)

  1. Poto Copy KTP
  2. Poto Copy NPWP
  3. Poto Copy Ijazah (minimal D3)
  4. Pas Photo Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Data bisa di email : bintangkonsultan88@gmail.com


 

Jenjang Kualifikasi dan Persyaratan Pengalaman SKA

Jenjang Kualifikasi PP 04/2010 j.o PP 92/20120 Persyaratan Pendidikan (minimal) Persyaratan Pengalaman
Ahli Utama Lulusan S1 S1 : Minimal 5 tahun
S1 Terapan : Minimal
4 tahun
Lulusan D4  D4 : Minimal 6 tahun
 Ahli Madya Lulusan D3 S1 : Minimal 2 tahun
D4 : Minimal 3 tahun
D3: Minimal 5 tahun
Ahli Muda Lulusan D3 S1 : Minimal 1 tahun
D4 : Minimal 1 tahun
D3: Minimal 3 tahun

Tenaga ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Muda dapat upgrade atau ditingkatkan menjadi Kualifikasi Ahli Madya, dan kualifikasi Ahli Madya dapat upgrade atau ditingkatkan menjadi Kualifikasi Ahli Utama.

Sertifikat Keahlian (SKA) berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.


SKA – Sub Klasifikasi SKA LPJK

NO. KLASIFIKASI SUB KLASIFIKASI KODE IJASAH Deskripsi
1 ARSITEKTUR Arsitek 101 Arsitektur Arsitek adalah Seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek fungsional, estetika, budaya dan sosial.
2 ARSITEKTUR Ahli Desain Interior 102 Arsitektur, Desain Interior Ahli Desain Interior dan seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika,dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.
3 ARSITEKTUR Ahli Arsitekur Lansekap 103 Arsitektur, Arsitek Lansekap Ahli Arsitektur Lansekap adalah seorang ahli yang memilikikompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan), dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika, dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
4 ARSITEKTUR Ahli Iluminasi 104 Arsitek, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Fisika Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi mencang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruang bangunan.
5 SIPIL Ahli Teknik Bangunan Gedung 201 Teknik Sipil Ahli Teknik bangunan gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang , melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur, bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung.
6 SIPIL Ahli Teknik Jalan 202 Teknik Sipil Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiiki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.
7 SIPIL Ahli Teknik Jembatan 203 Teknik Sipil Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang memliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan.
8 SIPIL Ahli Keselamatan Jalan 204 Teknik Sipil Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memliki kompetensi merancang, dan menilai semua aspek keselamatan jalan.
9 SIPIL Ahli Teknik Terowongan 205 Teknik Sipil, Geologi dan Teknik Pertambangan Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan.
10 SIPIL Ahli Teknik Landasan Terbang 206 Teknik Sipil Ahli Teknik Landasan terang adalah ahli yang memiliki kompetens merancang geometri dan struktur landasan terbang melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang.
11 SIPIL Ahli Teknik Jalan Rel 207 Teknik Sipil, Teknik Mesin, Geodesi, Sumber Daya Air dan Teknik Lingkungan Ahli Teknik Jalan Rel adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksankan dan mengawasi pekerjaan konstruksi rel.
12 SIPIL Ahli Teknik Dermaga 208 Teknik Sipil,Teknik Kelautan Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki kopetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruks dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga.
13 SIPIL Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai 209 Teknik Sipil, Teknik Kelautan Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentukdan truktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai.
14 SIPIL Ahli Teknik Bendungan Besar 210 Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi, Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Elektro dan Teknik Lingkungan, Teknik Fisika Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar, yang meliputi bendungan Urugan, Bendungan Beton, Bangunan Pelengkap Bendungan, Geoteknik Bendungan, Hidro-Elektro Mekanikal Bendungan dan Pekerjaan Aspek Lingkungan Bendungan.
15 SIPIL Ahli Teknik Sumber Daya Air 211 Teknik Sipil, Teknik Pengairan Ahli Teknik Sungai dan Drainase adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sungai dan drainase.
16 SIPIL Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan 214 Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Pertambangan (Peledakan) Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan gedung sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan.
17 SIPIL Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan 215 Seluruh Jurusan Teknik Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan peliharaan dan perawatan bangunan.
18 SIPIL Ahli Geoteknik 216 Teknik Sipil, Teknik Geologi Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kelautan daya dukung tanah dan menilai jenis jenis tanah.
19 SIPIL Ahli Geodesi 217 Geodesi Dan Geomatika, Oseanografi Ahli Teknik Geodesi adalah ahli yang memliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan metode teristis, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancangan bangunan atau wilayah tertentu.
20 MEKANIKAL Ahli Teknik Mekanikal 301 Teknik Mesin Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetesi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau diluar bangunan, malaksankan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal.
21 MEKANIKAL Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi 302 Teknik Mesin, Teknik Fisika Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi adalah ahli yag memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi tata udara dan refrigerasi.
22 MEKANIKAL Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik 303 Teknik Mesin, Teknik Penyehatan/ Teknik Lingkungan Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanikal,melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa mekanik.
23 MEKANIKAL Ahli Teknik Proteksi Kebakaran 304 Teknik Mesin Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan , memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan.
24 MEKANIKAL Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 305 Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika Ahli Teknik Tranportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentukdan struktur dan instalasi transport asi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung.
25 ELEKTRIKAL Ahli Teknik Tenaga Listrik 401 Teknik Elektro Dan Teknik Tenaga Listrik (EP), dan Teknik mesin, Teknik Fisika Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik adalah ahli yang memilki kompetensi merancang bentuk dan struktur pembangkit listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pembangkit tenaga listrik dan pemasangan instalasi pembangkit listrik.
26 ELEKTRIKAL Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung 405 Teknik Elektronika,Teknik Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Fisika Ahli Teknik Elektronika dan Telekonikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung dan pemasangan instalasi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung.
27 ELEKTRIKAL Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api 406 Teknik Elektro (EL), Teknik Elektronika dan Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Telekomunikasi(ET), Teknik Informatika))F), Teknik Fisika, Teknik Persinyalan Kereta Api. Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem sinyal telekomunikasi kereta api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem sinyal telekomunikasi kereta api dan pemasangan instalasi sistem sinyal telekomunikasi kerata api.
28 TATA LINGKUNGAN Ahli Teknik Lingkungan 501 Teknik Lingkungan Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan,melaksanakan dan mengawasi, pekerjaan konstruksi teknik lingkungan dan pemansangan instalasi teknik lingkungan.
29 TATA LINGKUNGAN Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota 502 Wilayah dan Perkotaan, Arsitek, Planologi Ahli Perencanan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan.
30 TATA LINGKUNGAN Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah 503 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah.
31 TATA LINGKUNGAN Ahli Teknik Air Minum 504 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, Teknik Kimia Ahli Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum.
32 MANAJEMEN PELAKSANAAN Ahli Manajemen Konstruksi 601 Seluruh Jurusan Teknik Ahli Manajemen Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencanaan pembangunan konstruksi.
33 MANAJEMEN PELAKSANAAN Ahli Manajemen Proyek 602 Seluruh Jurusan Teknik Ahli Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi
34 MANAJEMEN PELAKSANAAN Ahli K3 Konstruksi 603 Seluruh Jurusan Teknik Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek kontruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
35 MANAJEMEN PELAKSANAAN Ahli Sistem Manajemen Mutu 604 Seluruh Jurusan Teknik Ahli Sistem Manajemen mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perancanaan manajeman mutu proyek konstruksi.

Daftar Sekarang atau Email : sertifikasicoid@gmail.com 

FORM PENDAFTARAN SKA (Daftar Sekarang)