BS005 Bangunan Sipil Pengolahan Air Limbah – Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.
Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Bangunan Sipil Pengolahan Air Limbah. Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU BS005, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 42105 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Limbah. Lalu apa itu KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.
Kualifikasi Perusahaan BS005
Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang BS005 beserta tenaga ahli yang di perlukan :
Kualifikasi Kecil
Penjualan Tahunan | <= Rp2.500.000.000, | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp300.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang, PJBU boleh merangkap PJTBU |
– | PJTBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 1 alat | |
Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump. |
Kualifikasi Menengah
Penjualan Tahunan | >= Rp2.500.000.000,- | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp. 2.000.000.000 | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer. | ||
Kualifikasi Besar
Penjualan Tahunan | >= Rp50.000.000.000,- | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp25.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 3 alat | |
Excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer. | ||
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)
Penjualan Tahunan | >= Rp100.000.000.000,- | |
NB : KP BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia | ||
Kemampuan Keuangan | >= Rp35.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan. | |
Peralatan | Paling sedikit 5 alat | |
excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer. | ||
Note :
- PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha