IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya Update Sub bidang SBU LPJK 2022

Contoh SBU IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya

Sub Bidang SBU IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya – Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah tanda bukti formal atas sebuah perusahaan untuk megikuti Lelang atau Tender. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama yang mengeluarkan Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikasi Kerja Konstruksi (SKK) yakni LPJK PUPR.

Setiap perusahaan di bidang konstruksi yang menjalankan usahanya harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) sebagai bukti resmi atau legal atas usaha yang dijalankan. Apa itu SBU? Bagaimana cara membuat dan mengurus SBU IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya ? Apa saja syarat yang dibutuhkan?

Apakah ada jasa pengurusan SBU yang terpercaya? Jawaban dan penjelasan lebih lanjut tentang SBU jasa konstruksi atau bidang lainnya akan dibahas melalui artikel di bawah ini. Simak artikel tentang penjelasan SBU IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya hingga akhir untuk mendapatkan informasi lengkap!

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha? SBU artinya sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Berikut ini fungsi SBU lainnya, yaitu:

  • Persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi.
  • Bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
  • Syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
  • Syarat pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
  • Salah satu ketentuan untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.

Secara garis besar, SBU dibedakan menjadi tiga jenis. Jenis-jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut adalah SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi.

SBU dikeluarkan oleh siapa? Pihak yang mengeluarkan SBU adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Anda dapat mempelajari proses pembuatan SBU online melalui berbagai sumber di internet. Selain itu, pastikan juga sudah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan SBU 2022 agar proses pembuatan SBU berjalan dengan baik.

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Pada tahun kedua dan ketiga, perusahaan wajib melakukan registrasi ulang. Setelah itu, perusahaan juga wajib melakukan perpanjangan SBU 2022 sebelum masa berlakunya habis.

Peraturan terbaru tentang SBU terdapat di dalam surat edaran PUPR tentang SBU 2022.

Sub Bidang SBU IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya
Contoh Bentuk SBU Sub Bidang IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya

Syarat dan Sub Bidang SBU IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya dengan tahun sebelumnya juga sangat jauh berbeda, seperti dibawah ini kami lampirkan syarat sbu IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya tahun 2022:

SYARAT SBU IN011 Instalasi Sinyal Dan Rambu – Rambu Jalan Raya 2022

SYARAT TENAGA KERJA

SYARAT DATA KEUANGAN

SYARAT DATA PERALATAN

SYARAT ISO

IN011 INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA

IN011

IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya – Spesialis (Instalasi), Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)  yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.

Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya yang masuk ke dalam klasifikasi Spesialis (Instalasi). Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut :Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.

Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU IN010, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 43216 INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA. Lalu apakah pengertian dari KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.

Kualifikasi Perusahaan IN011

Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang IN011 beserta tenaga ahli yang di perlukan :

BUJKN untuk IN011

Penjualan Tahunan Tidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan >= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan.
PJSKBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan.
Peralatan Paling sedikit 2 alat
Dump truck, tamping rammer, jack hammer, mobile crane, flat bed truck, concrete mixer, welding machine, marking paving machine, air compressor, dan water pump.

BUJKPMA

Penjualan Tahunan Tidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan >= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan.
PJSKBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan.
Peralatan Paling sedikit 2 alat
Dump truck, tamping rammer, jack hammer, mobile crane, flat bed truck, concrete mixer, welding machine, marking paving machine, air compressor, dan water pump.

KP BUJK

Penjualan Tahunan Tidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan >= Rp10.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan.
PJSKBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan.
Peralatan Paling sedikit 5 alat
Dump truck, tamping rammer, jack hammer, mobile crane, flat bed truck, concrete mixer, welding machine, marking paving machine, air compressor, dan water pump.

Note :

  • PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha