IN013 Instalasi Pemanas dan Geotermal – Spesialis (Instalasi), Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.
Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api yang masuk ke dalam klasifikasi Spesialis (Instalasi). Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun non elektrik, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, termasuk boiler domestik alat pembakar (burner). Termasuk pekerjaan isolasi panas pada pipa atau tangki, pemasangan insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding, pemasangan insulasi termal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap dan saluran pembuang), insulasi kedap kebakaran, dan pemasangan sistem pelindung kebakaran.
Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU IN013, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 43222 INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL. Lalu apakah pengertian dari KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.
Kualifikasi Perusahaan IN013
Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang IN013 beserta tenaga ahli yang di perlukan :
BUJKN untuk IN013
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane, vibro hammer, flat bed truck, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), dan pipe layer. |
BUJKPMA
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane, vibro hammer, flat bed truck, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), dan pipe layer. | ||
KP BUJK
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp10.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 5 alat | |
Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane, vibro hammer, flat bed truck, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), dan pipe layer. | ||
Note :
- PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha