Resmi! IUJK pemda tidak dikeluarkan PTSP

IUJK pemda

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara resmi menyatakan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tidak dikeluarkan lagi dan selanjutnya menyesuaikan terhadap standar yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat bernomor BK 04.01-Dk/349 dengan salinan yang terverifikasi oleh LPJK sebagai berikut:

IUJK pemda

 

Tentunya surat tersebut menindaklanjuti atas terbitnya PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PM 06/2021) dengan salinan yang diverifikasi melalui https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2863/1 sebagai berikut.

 

IUJK pemda
IUJK pemda
IUJK pemda
IUJK pemda
Selanjutnya dalam lampiran PM 06/2021 tersebut banyak perubahan terkait SBU akibat penyesuaian KLBI pada BKPM diantaranya:
1. Ruang Lingkup, Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Kode pada SBU berubah
2. Terdapat Nomenklatur baru pada Klasifikasi KLBI
3. Persyaratan-persyaratan baru dalam pengurusan SBU.

10 Syarat Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi 2019 WAJIB DIKETAHUI

Pemerintah telah menetapkan project pipeline penyediaan infrastruktur untuk tahun 2015-2019. Terdapat 37 proyek prioritas yang memiliki dampak ekonomi tinggi dan ditetapkan melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2015 yang diubah melalui Permenko No. 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas, dan akan dipantau serta didukung oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi.

Perusahaan jasa konstruksi diatur di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Yang dimaksud jasa konstruksi adalah orang perorangan atau badan usaha yang kegiatannya melayani jasa konstruksi. Menurut pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dapat berbentuk sebagai berikut:

  1. Badan Usaha: yaitu badan yang dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Atau bisa juga berupa bukan badan hukum seperti CV dan firma.
  2. Bukan Badan Usaha: seperti Instansi atau lembaglembaga pemerintah baik yang didirikan oleh pemerintah Indonesia mau pun pihak asing.

Langkah awal dalam pendirian perusahaan jasa konstruksi adalah menentukan jenis atau bentuk badan usahanya yang dapat ditentukan berdasarkan tiga bentuk badan usaha seperti di bawah ini:

  1. CV
  2. Firma
  3. Perseroan Terbatas (PT)

Jika bentuk usaha sudah ditentukan, maka selanjutnya menjalankan proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang kemudian dijabarkan di dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU). Kewajiban ini diatur di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Apabila SBU sudah dimiliki, maka perusahaan jasa konstruksi tersebut selanjutnya wajib melakukan proses registrasi kepada LPJK sesuai peraturan yang tertuang di dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 dan Pasal 3 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006.

Kemudian mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat. Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan IUJK ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada Bupati atau Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Melampirkan fotokopi SBU yang telah diregistrasi oleh LPJK dan fotokopi tanda bukti pembayaran uang administrasi IUJK.
  3. Melampirkan beberapa dokumen-dokumen perusahaan yang ditentukan oleh masing-masing daerah.

Demikian prosedur pendirian perusahaan jasa konstruksi yang legal dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Summary:

  1. Perusahaan jasa konstruksi  harus menyiapkan Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan (SKA/SKTK). Dalam hal ini, perusahaan jasa kontruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, minimal sebanyak 2 orang per bidangnya.
  2. Selain itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat keterampilan dengan kualifikasi kecil. BUJK juga harus punya tenaga ahli dengan SKTK. untuk pengurusan SKA/SKTK ini dilakukan oleh Asosiasi Profesi untuk kemudian diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  3. Perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan asosiasi perusahaan. Asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pendaftaran menjadi anggota Asosiasi, sesuai dengan klasifikasi BUJK. Klasifikasi BUJK terdiri atas Perorangan, kemudian Kecil dengan strata K1, K2, K3, lalu Menengah dengan strata M1, M2, dan untuk kualifikasi Besar, B1 dan B2
  4. Sertifikat Badan Usaha (SBU). Terdapat 3 jenis SBU, yakni SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi, serta SBU untuk Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Pengurusan SBU tersebut dilakukan oleh Asosiasi Profesi dan kemudian diterbitkan oleh LPJK.
  5. Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, kemudian proses IUJK diajukan. IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
  6. IUJK Nasional adalah IUJK yang diberikan kepada PT lokal dengan kepemilikan saham 100% WNI. Kemudian, IUJK PMA adalah IUJK yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan joint venture (saham asing maksimal 67% & saham PT lokal yang telah memiliki IUJK B1 minimal 33%). Sementara IUJK Asing (BUJKA/100% Asing) adalah IUJK yang diberikan oleh badan usaha asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dengan kepemilikan saham 100% WNA.
  7. Beberapa jenis proyek-proyek konstruksi yang ada, yakni Proyek Konstruksi Umum yang di dalamnya terdiri atas pembangunan gedung, jalan tol & jembatan, Telekomunikasi, Mekanikal & Kelistrikan, dan Pengolahan Limbah. Selain itu terdapat pula proyek konstruksi pertambangan batubara, serta proyek konstruksi Migas.

 Download

[purchase_link id=”3881″ text=”Download Permenko 5 tahun 2017″ style=”button” color=”blue”]


Referensi

https://sertifikasi.co.id/persyaratan-sbu/

Panduan Persyaratan SIUJK 2019

Digitalisasi Konversi SBU SKA SKT

jasa-pengurusan-skt-ska-sbu-siujk-iso-smk3-dan-sertifikasi-lainnya

Untuk Digitalisasi SBU SKA SKT

Siapkan berkas untuk Digitalisasi :

SBU : Scan NPWP Badan Usaha, File Pas Foto PJBU Max 500kb , File Foto memegang Sertifikat (selfie), Scan Sertifikat Depan dan Belakang, Surat Pernyataan Badan Usaha

SKA : Scan NPWP, Scan KTP, File Pas Foto Max. 500 kb, File Foto Memegang Sertifikat (selfie), Scan Sertifikat.

SKT : Scan NPWP (Optional), Scan KTP, File Pas Foto Max. 500 kb, File Foto Memegang Sertifikat (selfie), Scan Sertifikat.

masing – Email Aktif dan No Telp kantor untuk SBU, No HP untuk SKA dan SKT
melalui Link berikut

https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/

paling lambat 30 September 2019