SKK Konstruksi Dokter Perusahaan Jenjang 9

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

1 KTP
2 Pas foto

Syarat lengkap SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiDokter Perusahaan

1 Ijazah S1 Kedokteran, atau
2 Surat Keterangan sebagai dokter

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

1 Q.862010.001.01 Melaksanakan tugas dokter perusahaan dalam pelayanan kesehatan kerja
2 Q.862010.002.01 Menerapkan peraturan perundang-undangan K3 terkait pelayanan kesehatan kerja
3 Q.862010.003.01 Melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja
4 Q.862010.004.01 Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
5 Q.862010.005.01 Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja
6 Q.862010.006.01 Mendiagnosis penyakit akibat kerja
7 Q.862010.007.01 Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jamin kecelakaan kerja

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Dokter Perusahaan lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

SKK Konstruksi Dokter Perusahaan diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

Masa berlaku SKK Konstruksi Dokter Perusahaan adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Dokter Perusahaan sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Dokter Perusahaan dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Dokter Perusahaan yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Dokter Perusahaan


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Dokter Perusahaan,SKK Dokter Perusahaan, SKK SSK.27/LSPK3M/2020, SKK Jenjang 9, SKK Klasifikasi K3 Kesehatan (K3 Kes),SKK Sub Klasifikasi K3 Kesehatan,kode SKK SSK.27/LSPK3M/2020

SKK Konstruksi Dokter Perusahaan

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama Jenjang 9

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

1 KTP
2 Pas foto

Syarat lengkap SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiParamedis K3 Utama

1 Ijazah D4 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 4 Th, atau
2 Copy Sertifikat PBK Paramedis Utama/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
3 Ijazah D4 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 4 Th, atau
4 Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Madya
5 Ijazah D4 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 4 Th, atau
6 Copy Sertifikat PBK Paramedis Utama/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
7 Ijazah D4 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 4 Th, atau
8 Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Madya
9 Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 3 Th, atau
10 Copy Sertifikat PBK Paramedis Utama/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
11 Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 3 Th, atau
12 Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Madya
13 Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 3 Th, atau
14 Copy Sertifikat PBK Paramedis Utama/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
15 Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 3 Th, atau
16 Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Madya

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

1 KKK.PM02.006.01 Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
2 KKK.PM02.007.01 Melaksanakan pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
3 KKK.PM02.021.01 Mengevaluasi Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
4 KKK.PM02.022.01 Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif secara paripurna
5 KKK.PM02.023.01 Mengembangkan Manajemen Kesehatan Kerja
6 KKK.PM02.024.01 Mengevaluasi Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
7 KKK.PM02.025.01 Mengevaluasi Program P2K3
8 KKK.PM02.026.01 Mengembangkan Program Alat Pelindung Diri (APD)
9 KKK.PM02.027.01 Mengevaluasi program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
10 KKK.PM02.028.01 Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran
11 KKK.PM02.029.01 Mengevaluasi Program Ergonomi
12 KKK.PM02.030.01 Mengevaluasi Program Higiene Makanan
13 KKK.PM03.003.01 Mengevaluasi Penanggulangan Kedaruratan Medik

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Paramedis K3 Utama lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

Masa berlaku SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama,SKK Paramedis K3 Utama, SKK SSK.26/LSPK3M/2020, SKK Jenjang 9, SKK Klasifikasi K3 Kesehatan (K3 Kes),SKK Sub Klasifikasi K3 Kesehatan,kode SKK SSK.26/LSPK3M/2020

SKK Konstruksi Paramedis K3 Utama

SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya Jenjang 8

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

1 KTP
2 Pas foto

Syarat lengkap SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiParamedis K3 Madya

1 Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 3 Th, atau
2 Copy Sertifikat PBK Paramedis Madya/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
3 Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 3 Th, atau
4 Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Muda
5 Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai paramedis K3/ Jabatan setara min. 1 Th, atau
6 Copy Sertifikat PBK Paramedis Madya/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
7 Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai paramedis K3/ Jabatan setara min. 1 Th, atau
8 Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Muda
9 Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 2 Th, atau
10 Copy Sertifikat PBK Paramedis Madya/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
11 Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 2 Th, atau
12 Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Muda
13 Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 2 Th, atau
14 Copy Sertifikat PBK Paramedis Madya/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
15 Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 2 Th, atau
16 Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Muda

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

1 KKK.PM01.004.01 Mengelola Program Keselamatan Kerja
2 KKK.PM01.005.01 Mengelola Administrasi K3
3 KKK.PM02.011.01 Mengelola Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
4 KKK.PM02.012.01 Melaksanakan Upaya Kesehatan kuratif dan Rehabilitatif Secara Komprehensif
5 KKK.PM02.013.01 Mengelola Manajemen Kesehatan Kerja
6 KKK.PM02.014.01 Mengelola Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
7 KKK.PM02.015.01 Mengelola Program P2K3
8 KKK.PM02.016.01 Mengevaluasi Program Alat Pelindung Diri (APD)
9 KKK.PM02.017.01 Mengelola program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
10 KKK.PM02.018.01 Mengevaluasi Program Pemadaman Kebakaran
11 KKK.PM02.019.01 Mengelola Program Ergonomi
12 KKK.PM02.020.01 Mengelola Program Higiene Makanan
13 KKK.PM03.002.01 Mengelola Penanggulangan Kedaruratan Medik

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Paramedis K3 Madya lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

Masa berlaku SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya,SKK Paramedis K3 Madya, SKK SSK.25/LSPK3M/2020, SKK Jenjang 8, SKK Klasifikasi K3 Kesehatan (K3 Kes),SKK Sub Klasifikasi K3 Kesehatan,kode SKK SSK.25/LSPK3M/2020

SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda Jenjang 7

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

1 KTP
2 Pas foto
3 Surat Kesehatan

Syarat lengkap SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiParamedis K3 Muda

1 Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/Kesehatan dan Suket Pengalaman menerapkan K3 min. 2 Th di Perusahaan, dan
2 Copy Sertifikat PBK Paramedis Muda/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

1 KKK.PM01.001.01 Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja
2 KKK.PM01.002.01 Melaksanakan Program Keselamatan Kerja
3 KKK.PM01.003.01 Melaksanakan Administrasi K3
4 KKK.PM02.001.01 Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
5 KKK.PM02.002.01 Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif
6 KKK.PM02.003.01 Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja
7 KKK.PM02.004.01 Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
8 KKK.PM02.005.01 Melaksanakan Program P2K3
9 KKK.PM02.006.01 Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
10 KKK.PM02.007.01 Melaksanakan pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
11 KKK.PM02.008.01 Melaksanakan Pemadaman Kebakaran
12 KKK.PM02.009.01 Melaksanakan Program Ergonomi
13 KKK.PM02.010.01 Melaksanakan Program Higiene Makanan
14 KKK.PM03.001.01 Melaksanakan Kesiapsiagaan Kedarurata n Medik (Medical Emergency Response Preparedness)

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Paramedis K3 Muda lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

Masa berlaku SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda,SKK Paramedis K3 Muda, SKK SSK.24/LSPK3M/2020, SKK Jenjang 7, SKK Klasifikasi K3 Kesehatan (K3 Kes),SKK Sub Klasifikasi K3 Kesehatan,kode SKK SSK.24/LSPK3M/2020

SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda