SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat |
|
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3×4 |
Syarat lengkap SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Syarat Pendidikan SKK KonstruksiFasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat |
|
---|---|
1 | SMA dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau |
2 | SMK dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau |
3 | D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
4 | D2 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
5 | D3 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat |
||
---|---|---|
1 | M.71FSL01.001.2 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
2 | M.71FSL01.002.2 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | M.71FSL01.003.2 | Mengembangkan Jaringan Kemitraan |
4 | M.71FSL01.004.2 | Melakukan Penilaian Cepat Karakteristik Kawasan Pedesaan |
5 | M.71FSL01.005.2 | Menyusun Program Kerja Fasilitasi Teknis Pembangungan Infrastruktur berbasis masyarakat |
6 | M.71FSL01.006.2 | Melakukan Sosialisasi Program Pembangunan Infrastruktur berbasis masyarakat |
7 | M.71FSL01.007.2 | Mengelola Pembelajaran Di Dalam Masyarakat |
8 | M.71FSL01.008.2 | Mengembangkan Kapasitas Kelompok Masyarakat Perdesaan |
9 | M.71FSL01.009.2 | Mengelola Proses Perencanaan Partisipatif pada Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat |
10 | M.71FSL01.010.2 | Menyusun Rencana Konstruksi Sarana Prasarana Infrastruktur Berbasis Masyarakat |
11 | M.71FSL01.011.2 | Menyiapkan Sarana Prasarana Infrastruktur Berbasis Masyarakat |
12 | M.71FSL01.012.2 | Menilai Konstruksi Infrastruktur Berbasis Masyarakat |
13 | M.71FSL01.013.2 | Menyiapkan Manajemen Operasional dan Pemeliharaan Infrastruktur Berbasis Masyarakat |
14 | M.71FSL01.014.2 | Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat |
Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Contoh SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)
Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Masa berlaku SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat sebelum habis masa berlakunya
Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat dengan aplikasi Jakontrust
Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore
bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK atau menggunakan aplikasi Jakontrust
Kamus
Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha
Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Penanggung Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha – SBU
Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Tag: SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat,SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, SKK MP022001, SKK Jenjang 5, SKK Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan (MP),SKK Sub Klasifikasi Manajemen Konstruksi/ Menajemen Proyek,kode SKK MP022001
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!