SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Jenjang 5

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

1 KTP
2 Pas foto 3×4

Syarat lengkap SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiFasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

1 SMA dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
2 SMK dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau
3 D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
4 D2 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
5 D3 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

1 M.71FSL01.001.2 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 M.71FSL01.002.2 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3 M.71FSL01.003.2 Mengembangkan Jaringan Kemitraan
4 M.71FSL01.004.2 Melakukan Penilaian Cepat Karakteristik Kawasan Pedesaan
5 M.71FSL01.005.2 Menyusun Program Kerja Fasilitasi Teknis Pembangungan Infrastruktur berbasis masyarakat
6 M.71FSL01.006.2 Melakukan Sosialisasi Program Pembangunan Infrastruktur berbasis masyarakat
7 M.71FSL01.007.2 Mengelola Pembelajaran Di Dalam Masyarakat
8 M.71FSL01.008.2 Mengembangkan Kapasitas Kelompok Masyarakat Perdesaan
9 M.71FSL01.009.2 Mengelola Proses Perencanaan Partisipatif pada Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
10 M.71FSL01.010.2 Menyusun Rencana Konstruksi Sarana Prasarana Infrastruktur Berbasis Masyarakat
11 M.71FSL01.011.2 Menyiapkan Sarana Prasarana Infrastruktur Berbasis Masyarakat
12 M.71FSL01.012.2 Menilai Konstruksi Infrastruktur Berbasis Masyarakat
13 M.71FSL01.013.2 Menyiapkan Manajemen Operasional dan Pemeliharaan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
14 M.71FSL01.014.2 Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Masa berlaku SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat,SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, SKK MP022001, SKK Jenjang 5, SKK Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan (MP),SKK Sub Klasifikasi Manajemen Konstruksi/ Menajemen Proyek,kode SKK MP022001

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 9

1 M.7110000.001.01 Merencanakan Strategi Penahapan Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 2 M.7110000.002.01 Menyiapkan Perijinan dan Pembebasan Lahan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 3 M.7110000.003.01 Melakukan Evaluasi terhadap Kelayakan Proyek untuk Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 4 M.7110000.004.01 Membuat Program Tahapan Disain untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 5 M.7110000.005.01 Melakukan Koordinasi Kebijakan Kebijakan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 6 M.7110000.006.01 Melaksanakan Evaluasi Disain untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 7 M.7110000.007.01 Membuat Program Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 8 M.7110000.008.01 Melaksanakan Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 9 M.7110000.009.01 Melaksanakan Persiapan Pra Konstruksi Untuk Proyek 10 M.7110000.010.01 Melakukan Pengelolaan Pada Tahapan Pelaksanaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 11 M.7110000.011.01 Melakukan Kaji Ulang Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 12 M.7110000.012.01 Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 13 M.7110000.013.01 Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 14 M.7110000.014.01 Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 15 M.7110000.015.01 Melakukan Uji Daya/Trima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Tinggi (RT) 16 M.7110000.016.01 Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek 17 M.7110000.017.01 Melakukan Evaluasi Program Kegiatan Desain untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 18 M.7110000.018.01 Membuat Program Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 19 M.7110000.019.01 Melaksanakan Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 20 M.7110000.020.01 Melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pelaksanaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 21 M.7110000.021.01 Melakukan Evaluasi Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 22 M.7110000.022.01 Melakukan Pengawasan Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 23 M.7110000.023.01 Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 24 M.7110000.024.01 Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 25 M.7110000.025.01 Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 26 M.7110000.026.01 Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) 27 M.7110000.027.01 Melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pelaksanaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR) 28 M.7110000.028.01 Melakukan Evaluasi Program Pelaksanaan Konsruksi Untuk Proyek ukuran Kompleksitas Risiko Rendah (RR) 29 M.7110000.029.01 Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR) 30 M.7110000.030.01 Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan Untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR) 31 M.7110000.031.01 Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR) 32 M.7110000.032.01 Melakukan Serah Terima Akhir Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau
3 Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

1 M.7110000.009.01 Melaksanakan Persiapan Pra Konstruksi Untuk Proyek
2 M.7110000.016.01 Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek
3 M.7110000.017.01 Melakukan Evaluasi Program Kegiatan Desain untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
4 M.7110000.018.01 Membuat Program Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
5 M.7110000.019.01 Melaksanakan Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
6 M.7110000.020.01 Melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pelaksanaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
7 M.7110000.021.01 Melakukan Evaluasi Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
8 M.7110000.022.01 Melakukan Pengawasan Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
9 M.7110000.023.01 Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
10 M.7110000.024.01 Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
11 M.7110000.025.01 Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
12 M.7110000.026.01 Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
13 M.7110000.027.01 Melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pelaksanaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
14 M.7110000.028.01 Melakukan Evaluasi Program Pelaksanaan Konsruksi Untuk Proyek ukuran Kompleksitas Risiko Rendah (RR)
15 M.7110000.029.01 Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
16 M.7110000.030.01 Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan Untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
17 M.7110000.031.01 Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi,SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi, SKK MP021007, SKK Jenjang 8, SKK Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan (MP),SKK Sub Klasifikasi Manajemen Konstruksi/ Menajemen Proyek,kode SKK MP021007

SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 7

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 2 tahun.

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

1 M.7110000.009.01 Melaksanakan Persiapan Pra Konstruksi Untuk Proyek.
2 M.7110000.016.01 Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek
3 M.7110000.030.01 Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan Untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
4 M.7110000.031.01 Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
5 M.7110000.032.01 Melakukan Serah Terima Akhir Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi,SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi, SKK MP021006, SKK Jenjang 7, SKK Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan (MP),SKK Sub Klasifikasi Manajemen Konstruksi/ Menajemen Proyek,kode SKK MP021006

SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek Jenjang 7

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiManajer Logistik Proyek

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 2 tahun.

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

1 M.711000.001.01 Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) di Bidang Konstruksi
2 M.711000.002.01 Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait
3 M.711000.003.01 Membuat Sistem Logistik Proyek
4 M.711000.004.01 Merencanakan Pengadaan Barang Proyek
5 M.711000.005.01 Melaksanakan Pengadaan Barang Proyek
6 M.711000.006.01 Menyelenggarakan Penyimpanan dan Pendistribusian Barang Proyek
7 M.711000.007.01 Melakukan Evaluasi Keseluruhan Proses Logistik Proyek
8 M.711000.008.01 Membuat Laporan Logistik

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Manajer Logistik Proyek lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

Masa berlaku SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek,SKK Manajer Logistik Proyek, SKK MP021002, SKK Jenjang 7, SKK Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan (MP),SKK Sub Klasifikasi Manajemen Konstruksi/ Menajemen Proyek,kode SKK MP021002

SKK Konstruksi Manajer Logistik Proyek

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp