SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing Jenjang 7

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Muda Pelaksana Teknik Plambing

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 2 tahun.

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

1 F.432210.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 F.432210.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.432210.003.01 Melakukan Pekerjaan Persiapan Sistem Plambing
4 F.432210.004.01 Mengelola Pekerjaan Sistem Plambing dan Kelengkapannya

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing,SKK Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing, SKK ME021002, SKK Jenjang 7, SKK Klasifikasi Mekanikal (ME),SKK Sub Klasifikasi Plumbing Dan Pompa Mekanik,kode SKK ME021002

SKK Konstruksi Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing Jenjang 8

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Madya Pelaksana Teknik Plambing

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau
3 Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

1 F.432210.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 F.432210.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.432210.003.01 Melakukan Pekerjaan Persiapan Sistem Plambing
4 F.432210.004.01 Mengelola Pekerjaan Sistem Plambing dan Kelengkapannya
5 F.432210.005.01 Menguji Performa Sistem Plambing Terpasang

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing,SKK Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing, SKK ME021003, SKK Jenjang 8, SKK Klasifikasi Mekanikal (ME),SKK Sub Klasifikasi Plumbing Dan Pompa Mekanik,kode SKK ME021003

SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Konstruksi Tukang Plambing Jenjang 2

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Tukang Plambing

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Tukang Plambing

1 KTP
2 Pas foto 3×4

Syarat lengkap SKK Konstruksi Tukang Plambing

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiTukang Plambing

1 Pendidikan Dasar dan pengalaman Minimal 2 tahun.
2 SMA dan pengalaman Minimal 1 tahun ; atau
3 SMK dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
4 SMK Plus dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Tukang Plambing

1 F.432212.001.01 Melaksanakan Persiapan di Tempat Kerja
2 F.432212.002.01 Memasang Instalasi Pipa Air Bersih
3 F.432212.003.01 Memasang Instalasi Pipa Air Kotor/Air Limbah
4 F.432212.004.01 Memasang Perlengkapan Sanitasi
5 F.432212.005.01 Memasang Instalasi Tangki Air
6 F.432212.006.01 Melakukan Pengujian dan Komisioning
7 F.432212.007.01 Melakukan Pemasangan Pipa Cabang
8 F.432212.008.01 Melakukan Pekerjaan Pemeliharaan

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Tukang Plambing

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Tukang Plambing

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Tukang Plambing

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Tukang Plambing lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Tukang Plambing

SKK Konstruksi Tukang Plambing diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Tukang Plambing

Masa berlaku SKK Konstruksi Tukang Plambing adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Tukang Plambing

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Tukang Plambing sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Tukang Plambing dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Tukang Plambing yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Tukang Plambing


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Tukang Plambing,SKK Tukang Plambing, SKK ME023001, SKK Jenjang 2, SKK Klasifikasi Mekanikal (ME),SKK Sub Klasifikasi Plumbing Dan Pompa Mekanik,kode SKK ME023001

SKK Konstruksi Tukang Plambing

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing Jenjang 9

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Pelaksana Teknik Plambing

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
3 S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
4 Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

1 F.432210.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 F.432210.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.432210.003.01 Melakukan Pekerjaan Persiapan Sistem Plambing
4 F.432210.004.01 Mengelola Pekerjaan Sistem Plambing dan Kelengkapannya
5 F.432210.005.01 Menguji Performa Sistem Plambing Terpasang
6 F.432210.006.01 Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing sebelum habis masa berlakunya

 

Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing


Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing,SKK Ahli Pelaksana Teknik Plambing, SKK ME021001, SKK Jenjang 9, SKK Klasifikasi Mekanikal (ME),SKK Sub Klasifikasi Plumbing Dan Pompa Mekanik,kode SKK ME021001

SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp