Peraturan Pemerintah

 

Title Download
PP No. 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Download
PP No. 18/2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan
Download
PP No. 16/2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Download
PP No. 13/2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Perubahan Kedua)
Download
PP No. 32/2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Perubahan)
Download
PP No. 66/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Perubahan)
Download
PP No. 17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Download
PP No. 82/2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Download
PP No. 27/1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
Download
PP No. 43/2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Download
PP No. 59/2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh WNA
Download
PP No. 2/2013 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (Perubahan)
Download
PP No. 63/2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan
Download
PP No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Download
PP No. 29/2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Download
PP No. 7/2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Download
PP No. 24/2009 Tentang Kawasan Industri
Download
PP No. 13/1995 Tentang Izin Usaha Industri
Download
PP No. 62/1992 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam Pelaksanaan UU PPh
Download

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Definisi di atas ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Perpres didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden, memuat materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah).

Materi Muatan

Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Perpres merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

Baca Juga : Peraturan Gubernur

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG BANGUNAN GEDUNG

No Kode Sub Bidang
1 BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2 BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
3 BG003 Jasa Pelasana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
4 BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5 BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
6 BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
7 BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8 BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9 BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstrukai Bangunan Gedung Lainnya
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG BANGUNAN SIPIL
No Kode Sub Bidang
1 SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
2 SI002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
3 SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara
4 SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jempatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
5 SI005 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
6 SI006 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
7 SI007 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
8 SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
9 SI009 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
10 SI010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
11 SI011 Jasa pelaksana Pekerja Bangunan Stadion untuk Olah Raga outdoor
12 SI012 Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Fasilitas Olah Raga indoor dan Fasilitas Rekreasi
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
No Kode Sub Bidang
1 MK001 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
2 MK002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya
3 MK003 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
4 MK004 Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
5 MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift Dan Tangga Berjalan
6 MK006 Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
7 MK007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
8 MK008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
9 MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
10 MK010 Jasa Pelaksana Instalasi Produksi. Penyimpanan Minyak Dan Gas (pekerjaan Rekayasa)
11 EL001 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
12 EL002 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Daya Maksimum 10 MW
13 EL003 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru Dan Terbarukan
14 EL004 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Listrik
15 EL005 Jasa Pelaksana Konstrksi Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
16 EL006 Jasa Pelaksana Konstrksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
17 EL007 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
18 EL008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
19 EL009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem kontrol dan Instrumentasi
20 EL010 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik gedung dan Pabrik
21 EL011 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
BIDANG JASA PELAKSANA LAINNYA
No Kode Sub Bidang
1 PL001 Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya Dengan Operator
2 PL002 Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
3 PL003 Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
4 PL004 Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG JASA PELAKSANA SPESIALIS
No Kode Sub Bidang
1 SP001 Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
2 SP002 Pekerjaan Pembongkaran
3 SP003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
4 SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
5 SP005 Pekerjaan Persiapan Lapangan Untuk Pertambangan
6 SP006 Pekerjaan Perancah
7 SP007 Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya
8 SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
9 SP009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (Waterproofing)
10 SP010 Pekerjaan Beton
11 SP011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
12 SP012 Pekerjaan Pemasangan Batu
13 SP013 Pekerjaan konstruksi Khusus Lainnya
14 SP014 Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
15 SP015 Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
16 SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG JASA PELAKSANA KETERAMPILAN
No Kode Sub Bidang
1 KT001 Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
2 KT002 Pekerjaan Plesteran
3 KT003 Pekerjaan Pengecatan
4 KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
5 KT005 Pekerjaan Pemasangan Lantai Lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wellpaper
6 KT006 Pekerjaan Kayu dan/atau Penyambungan Kayu dengan Material Lain
7 KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
8 KT008 Pekerjaan Pemasangan Ornamen
9 KT009 Pekerjaan Pemasangan Gipsum
10 KT010 Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik (Akustik Celling)
11 KT011 Pemasangan Curtain Wall

Demikian Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Referensi:

tenderind.com

LPJK

Sertifikasi.co.id

Pembuatan SKA

Bintangkonsultan1600x400

Sertifikat Keahlian (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI) dalam hal ini LPJK.net dan diberikan kepada tenaga-tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan melalui kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

Persyaratan SKA (Sertifikat KeAhlian)

  1. Poto Copy KTP
  2. Poto Copy NPWP
  3. Poto Copy Ijazah (minimal D3)
  4. Pas Photo Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Data bisa di email : bintangkonsultan88@gmail.com


 

Jenjang Kualifikasi dan Persyaratan Pengalaman SKA

Jenjang Kualifikasi PP 04/2010 j.o PP 92/20120 Persyaratan Pendidikan (minimal) Persyaratan Pengalaman
Ahli Utama Lulusan S1 S1 : Minimal 5 tahun
S1 Terapan : Minimal
4 tahun
Lulusan D4  D4 : Minimal 6 tahun
 Ahli Madya Lulusan D3 S1 : Minimal 2 tahun
D4 : Minimal 3 tahun
D3: Minimal 5 tahun
Ahli Muda Lulusan D3 S1 : Minimal 1 tahun
D4 : Minimal 1 tahun
D3: Minimal 3 tahun

Tenaga ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Muda dapat upgrade atau ditingkatkan menjadi Kualifikasi Ahli Madya, dan kualifikasi Ahli Madya dapat upgrade atau ditingkatkan menjadi Kualifikasi Ahli Utama.

Sertifikat Keahlian (SKA) berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.


SKA – Sub Klasifikasi SKA LPJK

NO. KLASIFIKASI SUB KLASIFIKASI KODE IJASAH Deskripsi
1 ARSITEKTUR Arsitek 101 Arsitektur Arsitek adalah Seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek fungsional, estetika, budaya dan sosial.
2 ARSITEKTUR Ahli Desain Interior 102 Arsitektur, Desain Interior Ahli Desain Interior dan seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika,dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.
3 ARSITEKTUR Ahli Arsitekur Lansekap 103 Arsitektur, Arsitek Lansekap Ahli Arsitektur Lansekap adalah seorang ahli yang memilikikompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan), dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika, dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
4 ARSITEKTUR Ahli Iluminasi 104 Arsitek, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Fisika Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi mencang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruang bangunan.
5 SIPIL Ahli Teknik Bangunan Gedung 201 Teknik Sipil Ahli Teknik bangunan gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang , melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur, bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung.
6 SIPIL Ahli Teknik Jalan 202 Teknik Sipil Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiiki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.
7 SIPIL Ahli Teknik Jembatan 203 Teknik Sipil Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang memliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan.
8 SIPIL Ahli Keselamatan Jalan 204 Teknik Sipil Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memliki kompetensi merancang, dan menilai semua aspek keselamatan jalan.
9 SIPIL Ahli Teknik Terowongan 205 Teknik Sipil, Geologi dan Teknik Pertambangan Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan.
10 SIPIL Ahli Teknik Landasan Terbang 206 Teknik Sipil Ahli Teknik Landasan terang adalah ahli yang memiliki kompetens merancang geometri dan struktur landasan terbang melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang.
11 SIPIL Ahli Teknik Jalan Rel 207 Teknik Sipil, Teknik Mesin, Geodesi, Sumber Daya Air dan Teknik Lingkungan Ahli Teknik Jalan Rel adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksankan dan mengawasi pekerjaan konstruksi rel.
12 SIPIL Ahli Teknik Dermaga 208 Teknik Sipil,Teknik Kelautan Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki kopetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruks dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga.
13 SIPIL Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai 209 Teknik Sipil, Teknik Kelautan Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentukdan truktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai.
14 SIPIL Ahli Teknik Bendungan Besar 210 Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi, Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Elektro dan Teknik Lingkungan, Teknik Fisika Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar, yang meliputi bendungan Urugan, Bendungan Beton, Bangunan Pelengkap Bendungan, Geoteknik Bendungan, Hidro-Elektro Mekanikal Bendungan dan Pekerjaan Aspek Lingkungan Bendungan.
15 SIPIL Ahli Teknik Sumber Daya Air 211 Teknik Sipil, Teknik Pengairan Ahli Teknik Sungai dan Drainase adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sungai dan drainase.
16 SIPIL Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan 214 Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Pertambangan (Peledakan) Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan gedung sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan.
17 SIPIL Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan 215 Seluruh Jurusan Teknik Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan peliharaan dan perawatan bangunan.
18 SIPIL Ahli Geoteknik 216 Teknik Sipil, Teknik Geologi Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kelautan daya dukung tanah dan menilai jenis jenis tanah.
19 SIPIL Ahli Geodesi 217 Geodesi Dan Geomatika, Oseanografi Ahli Teknik Geodesi adalah ahli yang memliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan metode teristis, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancangan bangunan atau wilayah tertentu.
20 MEKANIKAL Ahli Teknik Mekanikal 301 Teknik Mesin Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetesi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau diluar bangunan, malaksankan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal.
21 MEKANIKAL Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi 302 Teknik Mesin, Teknik Fisika Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi adalah ahli yag memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi tata udara dan refrigerasi.
22 MEKANIKAL Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik 303 Teknik Mesin, Teknik Penyehatan/ Teknik Lingkungan Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanikal,melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa mekanik.
23 MEKANIKAL Ahli Teknik Proteksi Kebakaran 304 Teknik Mesin Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan , memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan.
24 MEKANIKAL Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 305 Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika Ahli Teknik Tranportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentukdan struktur dan instalasi transport asi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung.
25 ELEKTRIKAL Ahli Teknik Tenaga Listrik 401 Teknik Elektro Dan Teknik Tenaga Listrik (EP), dan Teknik mesin, Teknik Fisika Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik adalah ahli yang memilki kompetensi merancang bentuk dan struktur pembangkit listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pembangkit tenaga listrik dan pemasangan instalasi pembangkit listrik.
26 ELEKTRIKAL Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung 405 Teknik Elektronika,Teknik Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Fisika Ahli Teknik Elektronika dan Telekonikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung dan pemasangan instalasi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung.
27 ELEKTRIKAL Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api 406 Teknik Elektro (EL), Teknik Elektronika dan Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Telekomunikasi(ET), Teknik Informatika))F), Teknik Fisika, Teknik Persinyalan Kereta Api. Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem sinyal telekomunikasi kereta api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem sinyal telekomunikasi kereta api dan pemasangan instalasi sistem sinyal telekomunikasi kerata api.
28 TATA LINGKUNGAN Ahli Teknik Lingkungan 501 Teknik Lingkungan Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan,melaksanakan dan mengawasi, pekerjaan konstruksi teknik lingkungan dan pemansangan instalasi teknik lingkungan.
29 TATA LINGKUNGAN Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota 502 Wilayah dan Perkotaan, Arsitek, Planologi Ahli Perencanan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan.
30 TATA LINGKUNGAN Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah 503 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah.
31 TATA LINGKUNGAN Ahli Teknik Air Minum 504 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, Teknik Kimia Ahli Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum.
32 MANAJEMEN PELAKSANAAN Ahli Manajemen Konstruksi 601 Seluruh Jurusan Teknik Ahli Manajemen Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencanaan pembangunan konstruksi.
33 MANAJEMEN PELAKSANAAN Ahli Manajemen Proyek 602 Seluruh Jurusan Teknik Ahli Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi
34 MANAJEMEN PELAKSANAAN Ahli K3 Konstruksi 603 Seluruh Jurusan Teknik Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek kontruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
35 MANAJEMEN PELAKSANAAN Ahli Sistem Manajemen Mutu 604 Seluruh Jurusan Teknik Ahli Sistem Manajemen mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perancanaan manajeman mutu proyek konstruksi.

Daftar Sekarang atau Email : sertifikasicoid@gmail.com 

FORM PENDAFTARAN SKA (Daftar Sekarang)

 

Persyaratan PJK dan PJT SBU Pelaksana Konstruksi

PERSYARATAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIK (PJT) DAN PENANGGUNG JAWAB KLASIFIKASI (PJK) PADA PERMOHONAN REGISTRASI SBU

Persyaratan Klasifikasi Sertifikat PJK dan PJT yang harus dimiliki:

Klasifikasi Bangunan Gedung (BG)

  • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu Arsitektur atau Bangunan Gedung.
  • Klasifikasi Bangunan Sipil (SI)
  • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu Klasifikasi Sipil perangkapan dengan bangunan
  • Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal (ME)
    • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi mekanikal atau elektrikal
  • Jasa Pelaksanaan Lainnya
    • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi mekanikal
  • Jasa Pelaksanaan Spesialis
  • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi sipil, kecuali untuk usaha dibawah ini.
  • Khusus Usaha pekerjaan atap, pemasangan batu dan lansekap pertamanan harus memiliki sertifikat klasifikasi arsitektur
  • Jasa Pelaksanaan Keterampilan
  • Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi arsitektur.
  1. Persyaratan Kualifikasi Sertifikat:
  • Usaha Kecil 1 (K1): 1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 3
  • Usaha Kecil 2 (K2): 1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 2
  • Usaha Kecil 3 (K3): 1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 1
  • Usaha Menengah 1 (M1): 1 orang bersertifikat minimal SKA Muda
  • Usaha Menengah 2 (M2): 1 orang bersertifikat minimal SKA Madya
  • Usaha Besar 1 (B1): 1 orang bersertifikat minimal SKA Madya
  • Usaha Besar 2 (B2): 1 orang bersertifikat minimal SKA madya

Keterangan:

  • Untuk Usaha Kecil (K1, K2 dan K3) penanggung jawab boleh merangkap sebagai PJBU, PJK dan PJT.
  • Khusus klasifikasi Elektrikal minimal PJK dan PJT harus SKA muda meskipun kualifikasi usaha kecil.