Layanan Pengurusan SBU KAB BIMA – Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah tanda bukti formal atas sebuah perusahaan untuk megikuti Lelang atau Tender. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama yang mengeluarkan Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikasi Kerja Konstruksi (SKK) yakni LPJK PUPR.
Setiap perusahaan di bidang konstruksi yang menjalankan usahanya harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) sebagai bukti resmi atau legal atas usaha yang dijalankan. Apa itu SBU? Bagaimana cara membuat dan mengurus SBU KAB BIMA? Apa saja syarat yang dibutuhkan?
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha? SBU artinya sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut? Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Berikut ini fungsi SBU lainnya, yaitu:
- Persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi.
- Bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
- Syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
- Syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
- Syarat pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
- Salah satu ketentuan untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.
Secara garis besar, SBU dibedakan menjadi tiga jenis. Jenis-jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut adalah SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi.
SBU dikeluarkan oleh siapa? Pihak yang mengeluarkan SBU adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Pada tahun kedua dan ketiga, perusahaan wajib melakukan registrasi ulang. Setelah itu, perusahaan juga wajib melakukan perpanjangan SBU sebelum masa berlakunya habis.
Syarat dan Sub Bidang Pengurusan SBU KAB BIMA dengan tahun sebelumnya juga sangat jauh berbeda, seperti dibawah ini kami lampirkan syarat Pengurusan SBU KAB BIMA:
SYARAT Pengurusan SBU KAB BIMA
- Data Badan Usaha (Nama, NPWP, No. Telpon, Email)
- Data PIC ( Nama, Npwp, No.Telp, Email )
- Data Pemegang Saham
- Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir
- SK Kumham
- NPWP Badan Usaha
- Pas Fhoto PJBU / Direktur
- NIB & BSAT
- BOQ / RAB / MPU
- Akun OSS
SYARAT TENAGA KERJA dalam Pengurusan SBU KAB BIMA
- Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak & Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PJTBU, PJSKBU)
- Daftar Tenaga Kerja Konstruksi
- SKK Konstruksi
SYARAT DATA KEUANGAN dalam Pengurusan SBU KAB BIMA
- Neraca Keuangan Badan Usaha (Khusus SBU K)
- Audit Akuntan Publik 2 Tahun Terakhir (Khusus SBU M & B)
SYARAT DATA PERALATAN Dalam Pengurusan SBU
- Surat Pernyataan Badan Usaha (Pemenuhan Kepemilikan Peralatan Konstruksi)
- Surat Pernyataan Laik Pakai dari Badan Usaha
- Bukti Kepemilikan
- Hasil Pemeriksaan Pengujian
- Foto Plat Nama Alat
- Foto Alat Tampak Depan, Samping, & Belakang
SYARAT ISO dalam Pengurusan SBU KAB BIMA
- Sertifikat ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) (SMM), atau Manual Mutu ISO 9001:2015 (SMM)
- Sertifikat ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Suap) (SMAP), atau Manual Mutu ISO 37001:2016 (SMAP)
- Sertifikat ISO Bisa diganti dengan surat pernyataan Komitmen Pengurusan ISO
Layanan Pengurusan SBU KAB BIMA adalah pelayanan jasa perusahaan dalam rangka pembuatan sertifikat badan usaha untuk meningkatkan kompetensi bidang usahanya di KAB BIMA. Dengan memiliki sertifikat badan usaha maka perusahaan sudah memiliki pengakuan atas klasifikasi kualifikasi perusahaan untuk bidang usahanya. Sebagai salah satu syarat utama bagi perusahan dalam mengikuti proses prakualifikasi adalah dengan memiliki sertifikat badan usaha ini. Sertifikasi.co.id sebagai salah satu jasa layanan sertifikasi KAB BIMA akan membantu perusahaan anda untuk mendapatkan sertifikasi badan usaha tersebut.
Dengan biaya yang terjangkau serta proses pengurusan yang cepat merupakan komitmen kami dalam membantu badan usaha untuk dapat maju berkompetisi. Pada era perdagangan bebas saat ini sulit bagi badan usaha untuk menghindar dari persaingan dan kami membantu anda agar bisa bersaing. Layanan Pengurusan SBU KAB BIMA memiliki tim yang berpengalaman dalam mengerjakan dan mengurus segala dokumen yang anda butuhkan.
Kami memiliki jalinan kerjasama dengan pihak yang terkait baik dari perwakilan pemerintah dalam hal ini adalah LPJK maupun Asosiasi Perusahaan. Legalitas formal suatu dokumen sertifikasi sangatlah penting ini akan memberikan kepercayaan bagi pengguna jasa sehingga akan berdampak kepada reputasi perusahaan. Dengan memiliki sertifikasi yang legal dan formal tersebut maka badan usaha yang anda jalankan memiliki banyak keuntungan.
Bagi anda pemiliki perusahan yang ingin meningkatkan reputasi badan usaha anda maka wajib bagi anda untuk membuat dan mengurus sertifikat badan usaha atau SBU silahkan Hubungi Kami.