SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.

Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat.

Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui.

Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Dasar Hukum SKK Konstruksi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir dibutuhkan sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Bangunan Persampahan (SI13), dengan jenjang 4

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir oleh perusahaan:

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Contoh Sertifikat SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir

Uji Kompetensi SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir

Masa berlaku SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir

Wajib perpanjang SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir sebelum habis masa berlakunya.

Syarat SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (SI132002)

1 SMA dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau
2 SMK dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
3 D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 2 tahun ; atau
4 D2 dan pengalaman Minimal 0 tahun.

Syarat Administrasi SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (SI132002)

1 KTP
2 Pas foto 3×4

Daftar Unit Kompetensi SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (SI132002)

1 TTL.PA15.211.00 Melaksanakan Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Ketentuan Mutu serta Mengatur Lingkungan Kerja
2 TTL.PA25.211.00 Membuat Jadual Pelaksanaan Pemasangan Lapisan Kedap Air Di TPA
3 TTL.PA25.212.00 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Lapangan Dalam Pemasangan Lapisan Kedap Air Di TPA
4 TTL.PA25.213.00 Melaksanakan Pemasangan Lapisan Kedap Air
5 TTL.PA25.214.00 Melaporkan Hasil Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air

Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir ?

Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.

Biaya SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir

Hubungi kami di nomor dibawah ini atau isi form untuk mendapatkan penawaran harga Biaya SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir

Sipil (SI) Bangunan Persampahan (SI13)

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.

Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat.

Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui.

Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Dasar Hukum SKK Konstruksi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA dibutuhkan sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Bangunan Persampahan (SI13), dengan jenjang 4

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA oleh perusahaan:

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Contoh Sertifikat SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate  dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate  dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA

Uji Kompetensi SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA

Masa berlaku SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA

Wajib perpanjang SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA sebelum habis masa berlakunya.

Syarat SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate (Lindi) dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA (SI132001)

1 SMA dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau
2 SMK dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
3 D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 2 tahun ; atau
4 D2 dan pengalaman Minimal 0 tahun.

Syarat Administrasi SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate (Lindi) dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA (SI132001)

1 KTP
2 Pas foto 3×4

Daftar Unit Kompetensi SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate (Lindi) dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA (SI132001)

1 TTL.PA15.251.00 Melaksanakan Peraturan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Dan Ketentuan Mutu Serta Mengatur Lingkungan Kerja
2 TTL.PA25.251.00 Membuat Jadwal Pelaksanaan Pemasangan Pipa Leachate (Lindi) dan Gas/Ventilasi
3 TTL.PA25.252.00 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Lapangan Pemasangan Pipa Leachate (Lindi) dan Gas/Ventilasi
4 TTL.PA25.253.00 Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate (Lindi) dan Pipa Gas/Ventilasi
5 TTL.PA25.254.00 Melaporkan Hasil Pekerjaan dalam Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi

Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA ?

Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.

Biaya SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA

Hubungi kami di nomor dibawah ini atau isi form untuk mendapatkan penawaran harga Biaya SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA

Sipil (SI) Bangunan Persampahan (SI13)

SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp