Jenjang SKK Konstruksi LPJK

Jenjang SKK Konstruksi LPJK

Pelajari segala hal tentang Jenjang SKK Konstruksi, termasuk manfaatnya, perpanjangan, syarat administrasi, level, dan cara ceknya. Gaivo Consulting membantu Anda mendapatkan SKK Konstruksi dengan cepat dan mudah.

Pengertian Jenjang SKK Konstruksi

Jenjang SKK Konstruksi, atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, adalah tingkat atau level sertifikat yang diperlukan oleh para profesional di bidang konstruksi sebagai bukti kompetensi mereka dalam industri ini. Sertifikat SKK Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dan keamanan proyek konstruksi di Indonesia.

Sertifikat ini mencakup berbagai level yang sesuai dengan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja seseorang di bidang konstruksi. Mulai dari level 1 hingga level 9, jenjang SKK Konstruksi memberikan pengakuan resmi terhadap kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi.

Pentingnya jenjang SKK Konstruksi tidak bisa diabaikan, mengingat konstruksi adalah industri yang memiliki risiko tinggi. Memahami konsep dan pentingnya jenjang SKK Konstruksi adalah langkah pertama dalam memasuki dunia konstruksi yang aman dan profesional.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi memiliki beberapa jenjang yang menunjukkan tingkat kompetensi dalam bidang konstruksi. Berikut adalah beberapa jenjang SKK Konstruksi:

  1. SKK Jenjang 6: Teknisi/Analis
  2. SKK Jenjang 7: Ahli Muda
  3. SKK Jenjang 8: Ahli Madya
  4. SKK Jenjang 9: Ahli Utama

Setiap jenjang memiliki tingkat kompetensi yang berbeda, dengan SKK Jenjang 9 (Ahli Utama) merupakan tingkat tertinggi. Seseorang dapat memperoleh SKK Konstruksi sesuai dengan tingkat kompetensi dan pengalaman mereka dalam bidang konstruksi. Sertifikat ini penting untuk menunjukkan kemampuan dan kualifikasi seseorang dalam industri konstruksi.

Manfaat dan Kegunaan Jenjang SKK Konstruksi

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Salah satu manfaat utama memiliki jenjang SKK Konstruksi adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja di bidang konstruksi. Dengan mengikuti pelatihan dan ujian yang ketat, para profesional konstruksi dapat membuktikan kemampuan mereka dalam mengelola proyek konstruksi dengan baik.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

Jenjang SKK Konstruksi juga berfungsi sebagai pengakuan resmi terhadap kualifikasi dan kompetensi seseorang dalam industri konstruksi. Ini memberikan kepercayaan kepada pemilik proyek dan pihak-pihak terkait bahwa tenaga kerja yang digunakan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi tidak hanya membantu dalam mendapatkan pekerjaan, tetapi juga penting untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam proyek konstruksi. Beberapa jabatan yang memerlukan SKK Konstruksi antara lain PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Selain sebagai bukti kompetensi individu, jenjang SKK Konstruksi juga diperlukan dalam proses pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha) bagi perusahaan konstruksi. SBU adalah dokumen penting yang diperlukan untuk mengikuti lelang proyek konstruksi, dan SKK Konstruksi merupakan salah satu persyaratan utamanya.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Bagi perusahaan konstruksi yang ingin mengikuti lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus disertakan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tenaga kerja yang berkualifikasi untuk mengeksekusi proyek tersebut.

Perpanjangan Jenjang SKK Konstruksi

Jenjang SKK Konstruksi memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah periode ini berakhir, sertifikat perlu diperpanjang untuk tetap valid. Proses perpanjangan ini penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja tetap kompeten dan up-to-date dengan perkembangan terbaru di industri konstruksi.

Syarat Administrasi Jenjang SKK Konstruksi

Untuk mendapatkan jenjang SKK Konstruksi, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal (Upload jadikan 1 PDF dengan KTP)
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan *) Khusus ijazah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan

Syarat SKK Konstruksi Berdasarkan Jenjang Secara Umum

Syarat SKK Konstruksi berdasarkan jenjang pendidikan dan pengalaman kerja secara umum adalah sebagai berikut:

Level 1

Jika lulusan SD maka 0 tahun pengalaman, Jika lulusan Non Pendidikan maka 2 tahun pengalaman.

Level 2

Jika lulusan SMK maka 0 tahun pengalaman, Jika lulusan SMA 1 tahun pengalaman, Jika lulusan SD 2 tahun pengalaman.

Level 3

Jika lulusan D1 / SMK Plus 0 tahun pengalaman, Jika lulusan SMK 3 tahun pengalaman, Jika lulusan SMA 4 tahun pengalaman, SD 5 tahun pengalaman.

Level 4

Jika lulusan D2 0 tahun pengalaman, Jika lulusan D1 / SMK Plus 2 tahun pengalaman, Jika lulusan SMK 4 tahun pengalaman, SMA 6 tahun pengalaman.

Level 5

Jika lulusan D3 0 tahun pengalaman, Jika lulusan D2 4 tahun pengalaman, Jika lulusan D1 / SMK Plus 8 tahun pengalaman, Jika lulusan SMK 10 tahun pengalaman, Jika lulusan SMA 12 tahun pengalaman.

Level 6

Jika lulusan S1 / S1 Terapan / D4 0 tahun pengalaman, Jika lulusan D3 4 tahun pengalaman, Jika lulusan D2 8 tahun pengalaman, Jika lulusan D1 12 tahun pengalaman.

Level 7

Jika lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan 2 tahun pengalaman, Jika lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan 0 tahun pengalaman , Jika lulusan Pendidikan Profesi 0 tahun.

Level 8

Jika lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan 12 tahun, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi 10 tahun, Jika lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman 0 tahun pengalaman.

Level 9

Jika lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan 12 tahun pengalaman, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi 10 tahun, S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman 8 tahun, Jika lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2 pengalaman 0 tahun pengalaman.

Cara Cek Keaslian Jenjang SKK Konstruksi

Untuk memastikan keaslian jenjang SKK Konstruksi, Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi Android berikut:

SKK LPJK Scanner

Download di Playstore

SKK Scanner 2022

Download di Playstore

Scanner Jasa Konstruksi

Download di Playstore

Aplikasi Jakontrust

Conclusion

Jenjang SKK Konstruksi adalah langkah penting dalam memasuki dunia konstruksi yang profesional dan aman. Dengan memiliki sertifikat ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi, mendapatkan jabatan tertentu, dan memenuhi persyaratan untuk lelang proyek konstruksi. Jangan lupa untuk memperpanjang sertifikat Anda setiap 5 tahun dan selalu memeriksa keasliannya menggunakan aplikasi yang tersedia.

Gaivo Consulting: Solusi Cepat dan Legal

Apakah Anda membutuhkan bantuan dalam mendapatkan jenjang SKK Konstruksi dengan cepat dan legal? Gaivo Consulting adalah solusi terbaik untuk Anda. Kami membantu orang mendapatkan jenjang SKK Konstruksi dengan mudah dan tanpa masalah.

Hubungi kami sekarang di +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat berikut:

Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya – Tangerang Banten 15710.

 

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Ahli Utama

SKK Konstruksi Ahli Utama

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Ahli Utama adalah sebuah topik yang sangat relevan dalam industri konstruksi di Indonesia. Ini adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi dan kemampuan kerja seseorang dalam bidang jasa pelaksana konstruksi atau kontraktor. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang SKK Konstruksi Ahli Utama, manfaatnya dalam bisnis, kewajiban hukum di Indonesia, dan berbagai aspek terkait.

Apa Itu SKK Konstruksi Ahli Utama?

SKK Konstruksi Ahli Utama adalah salah satu tingkatan tertinggi dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Ini menunjukkan bahwa individu tersebut memiliki tingkat keahlian dan pengalaman yang sangat tinggi dalam industri konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan setelah seorang profesional memenuhi persyaratan yang ketat dan mengikuti proses evaluasi yang komprehensif.

SKK Konstruksi Ahli Utama

Manfaat Memiliki SKK Konstruksi Ahli Utama dalam Bisnis

Miliki SKK Konstruksi Ahli Utama memberikan sejumlah manfaat besar bagi bisnis di industri konstruksi. Beberapa manfaat utamanya termasuk:

  • Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: SKK Konstruksi Ahli Utama adalah bukti nyata kemampuan dan kompetensi. Ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan Anda.
  • Memenuhi Persyaratan Proyek: Beberapa proyek konstruksi mungkin mengharuskan kontraktor atau penyedia jasa memiliki SKK Konstruksi Ahli Utama untuk dapat berpartisipasi.
  • Keunggulan dalam Tender: Memiliki sertifikat ini dapat memberikan keunggulan kompetitif saat mengikuti tender proyek konstruksi.
  • Peningkatan Kredibilitas: SKK Konstruksi Ahli Utama dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan Anda di mata mitra bisnis dan pihak berwenang.

Peraturan Hukum Indonesia dan SKK Konstruksi Ahli Utama

Di Indonesia, hukum mengatur bahwa pemilik usaha di bidang konstruksi harus memiliki SKK Konstruksi Ahli Utama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek konstruksi dijalankan oleh individu atau perusahaan yang memiliki kompetensi yang cukup.

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama

SKK Konstruksi Ahli Utama memiliki masa berlaku tertentu. Biasanya, sertifikat ini memiliki masa berlaku selama lima tahun sebelum harus diperbarui. Ini menjamin bahwa pemilik sertifikat terus menjaga kompetensinya seiring berjalannya waktu dan perubahan dalam industri konstruksi.

Kesimpulan

Dalam dunia konstruksi di Indonesia, memiliki SKK Konstruksi Ahli Utama adalah sebuah langkah penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki kompetensi dan kemampuan yang dibutuhkan. Sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelanggan, tetapi juga memungkinkan perusahaan Anda untuk memenuhi persyaratan proyek dan berkompetisi dengan lebih baik dalam industri yang kompetitif ini. Selain itu, hukum Indonesia mewajibkan pemilik usaha di bidang konstruksi untuk memiliki SKK Konstruksi Ahli Utama. Jangan ragu untuk menghubungi Gaivo Consulting, kami adalah perusahaan konsultan profesional yang membantu Anda mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Utama dengan mudah, cepat, dan legal. Hubungi kami di +62813-9354-4270 atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya – Tangerang Banten 15710.

Pertanyaan Umum (FAQ)

  • Apa itu SKK Konstruksi Ahli Utama?SKK Konstruksi Ahli Utama adalah salah satu tingkatan tertinggi dalam kualifikasi SKK Konstruksi, menunjukkan tingkat keahlian dan pengalaman yang tinggi dalam industri konstruksi.
  • Bagaimana SKK Konstruksi Ahli Utama dapat meningkatkan kredibilitas bisnis?SKK Konstruksi Ahli Utama adalah bukti kompetensi, yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis terhadap perusahaan Anda.
  • Berapa masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama?SKK Konstruksi Ahli Utama biasanya memiliki masa berlaku selama lima tahun sebelum perlu diperbarui.

Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

  • njang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi
Besar

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi
Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:

● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)

● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian

● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)

● Daftar riwayat hidup

● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)

● Salinan NPWP pemohon

● Pas foto berukuran 3×4

● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan  Berikut Syarat & Biayanya

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

  • njang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi
Besar

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi
Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:

● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)

● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian

● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)

● Daftar riwayat hidup

● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)

● Salinan NPWP pemohon

● Pas foto berukuran 3×4

● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan  Berikut Syarat & Biayanya

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

  • njang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi
Besar

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi
Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:

● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)

● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian

● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)

● Daftar riwayat hidup

● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)

● Salinan NPWP pemohon

● Pas foto berukuran 3×4

● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan  Berikut Syarat & Biayanya

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

  • njang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi
Besar

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi
Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:

● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)

● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian

● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)

● Daftar riwayat hidup

● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)

● Salinan NPWP pemohon

● Pas foto berukuran 3×4

● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan  Berikut Syarat & Biayanya

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

  • njang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi
Besar

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi
Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:

● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)

● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian

● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)

● Daftar riwayat hidup

● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)

● Salinan NPWP pemohon

● Pas foto berukuran 3×4

● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan  Berikut Syarat & Biayanya

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

  • njang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi
Besar

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi
Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:

● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)

● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian

● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)

● Daftar riwayat hidup

● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)

● Salinan NPWP pemohon

● Pas foto berukuran 3×4

● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan  Berikut Syarat & Biayanya

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

  • njang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi
Besar

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi
Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:

● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)

● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian

● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)

● Daftar riwayat hidup

● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)

● Salinan NPWP pemohon

● Pas foto berukuran 3×4

● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan  Berikut Syarat & Biayanya

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

  • njang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi
Besar

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi
Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi
Besar

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi
Besar

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:

● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)

● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian

● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)

● Daftar riwayat hidup

● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)

● Salinan NPWP pemohon

● Pas foto berukuran 3×4

● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Cara Mendapatkan  Berikut Syarat & Biayanya

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Cara Mendapatkan Berikut Syarat & Biayanya