ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass Update Sub bidang SBU LPJK 2022

Contoh SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass

Sub Bidang SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass – Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah tanda bukti formal atas sebuah perusahaan untuk megikuti Lelang atau Tender. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama yang mengeluarkan Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikasi Kerja Konstruksi (SKK) yakni LPJK PUPR.

Setiap perusahaan di bidang konstruksi yang menjalankan usahanya harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) sebagai bukti resmi atau legal atas usaha yang dijalankan. Apa itu SBU? Bagaimana cara membuat dan mengurus SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass ? Apa saja syarat yang dibutuhkan?

Apakah ada jasa pengurusan SBU yang terpercaya? Jawaban dan penjelasan lebih lanjut tentang SBU jasa konstruksi atau bidang lainnya akan dibahas melalui artikel di bawah ini. Simak artikel tentang penjelasan SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass hingga akhir untuk mendapatkan informasi lengkap!

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha? SBU artinya sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Berikut ini fungsi SBU lainnya, yaitu:

  • Persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi.
  • Bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
  • Syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
  • Syarat pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
  • Salah satu ketentuan untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.

Secara garis besar, SBU dibedakan menjadi tiga jenis. Jenis-jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut adalah SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi.

SBU dikeluarkan oleh siapa? Pihak yang mengeluarkan SBU adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Anda dapat mempelajari proses pembuatan SBU online melalui berbagai sumber di internet. Selain itu, pastikan juga sudah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan SBU 2022 agar proses pembuatan SBU berjalan dengan baik.

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Pada tahun kedua dan ketiga, perusahaan wajib melakukan registrasi ulang. Setelah itu, perusahaan juga wajib melakukan perpanjangan SBU 2022 sebelum masa berlakunya habis.

Peraturan terbaru tentang SBU terdapat di dalam surat edaran PUPR tentang SBU 2022.

Sub Bidang SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass
Contoh Bentuk SBU Sub Bidang ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass

Syarat dan Sub Bidang SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass dengan tahun sebelumnya juga sangat jauh berbeda, seperti dibawah ini kami lampirkan syarat sbu ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass tahun 2022:

SYARAT SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass 2022

SYARAT TENAGA KERJA

SYARAT DATA KEUANGAN

SYARAT DATA PERALATAN

SYARAT ISO