Sub Bidang SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass – Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah tanda bukti formal atas sebuah perusahaan untuk megikuti Lelang atau Tender. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama yang mengeluarkan Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikasi Kerja Konstruksi (SKK) yakni LPJK PUPR.
Setiap perusahaan di bidang konstruksi yang menjalankan usahanya harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) sebagai bukti resmi atau legal atas usaha yang dijalankan. Apa itu SBU? Bagaimana cara membuat dan mengurus SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass ? Apa saja syarat yang dibutuhkan?
Apakah ada jasa pengurusan SBU yang terpercaya? Jawaban dan penjelasan lebih lanjut tentang SBU jasa konstruksi atau bidang lainnya akan dibahas melalui artikel di bawah ini. Simak artikel tentang penjelasan SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass hingga akhir untuk mendapatkan informasi lengkap!
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha? SBU artinya sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Berikut ini fungsi SBU lainnya, yaitu:
- Persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi.
- Bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
- Syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
- Syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
- Syarat pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
- Salah satu ketentuan untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.
Secara garis besar, SBU dibedakan menjadi tiga jenis. Jenis-jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut adalah SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi.
SBU dikeluarkan oleh siapa? Pihak yang mengeluarkan SBU adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Anda dapat mempelajari proses pembuatan SBU online melalui berbagai sumber di internet. Selain itu, pastikan juga sudah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan SBU 2022 agar proses pembuatan SBU berjalan dengan baik.
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Pada tahun kedua dan ketiga, perusahaan wajib melakukan registrasi ulang. Setelah itu, perusahaan juga wajib melakukan perpanjangan SBU 2022 sebelum masa berlakunya habis.
Peraturan terbaru tentang SBU terdapat di dalam surat edaran PUPR tentang SBU 2022.
Syarat dan Sub Bidang SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass dengan tahun sebelumnya juga sangat jauh berbeda, seperti dibawah ini kami lampirkan syarat sbu ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass tahun 2022:
SYARAT SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass 2022
- Data Badan Usaha (Nama, NPWP, No. Telpon, Email)
- Data PIC ( Nama, Npwp, No.Telp, Email )
- Data Pemegang Saham
- Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir
- SK Kumham
- NPWP Badan Usaha
- Pas Fhoto PJBU / Direktur
- NIB & BSAT
- BOQ / RAB / MPU
- Akun OSS
SYARAT TENAGA KERJA
- Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak & Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PJTBU, PJSKBU)
- Daftar Tenaga Kerja Konstruksi
- SKK Konstruksi
SYARAT DATA KEUANGAN
- Neraca Keuangan Badan Usaha (Khusus SBU K)
- Audit Akuntan Publik 2 Tahun Terakhir (Khusus SBU M & B)
- Surat Pernyataan Badan Usaha (Pemenuhan Kepemilikan Peralatan Konstruksi)
- Surat Pernyataan Laik Pakai dari Badan Usaha
- Bukti Kepemilikan
- Hasil Pemeriksaan Pengujian
- Foto Plat Nama Alat
- Foto Alat Tampak Depan, Samping, & Belakang
SYARAT ISO
- Sertifikat ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) (SMM), atau Manual Mutu ISO 9001:2015 (SMM)
- Sertifikat ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Suap) (SMAP), atau Manual Mutu ISO 37001:2016 (SMAP)
- Sertifikat ISO Bisa diganti dengan surat pernyataan Komitmen Pengurusan ISO
SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass dapat dibuat atau diurus secara mandiri oleh pemilik perusahaan badan usaha di bidang jasa konstruksi. Namun, waktu pengurusan cenderung lama dan membutuhkan proses yang panjang. Proses ini tentunya akan menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan biaya.
Solusi yang kami tawarkan adalah untuk membuat SBU dengan praktis dan mudah adalah menggunakan jasa pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan SBU Jasa Konstruksi. Kami akan membantu kelengkapan setiap dokumen yang diperlukan untuk syarat pembuatan SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass.
Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan agar Anda terhindar dari kekurangan dokumen kelengkapan pengurusan SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass. Ketika ada dokumen yang kurang, kami akan langsung memberikan informasi dan Anda bisa mempersiapkannya dengan cepat.
Selain itu, banyak keuntungan lainnya yang bisa diperoleh ketika menggunakan jasa kami dalam proses mengurus SBU Jasa Konstruksi. Berikut ini kelebihan kami dan berbagai manfaat yang bisa didapatkan, yaitu:
- Penyedia jasa terpercaya dan legal atau resmi.
- Semua proses pembuatan SBU dapat dipantau dan terbuka untuk setiap client.
- Proses pembuatan SBU lebih cepat dan praktis.
- Sudah memiliki banyak pengalaman dan mampu bekerja secara profesional.
- Memberikan layanan terbaik untuk setiap client.
- Selalu mendapatkan review dan testimoni positif dari client sebelumnya.
- Menawarkan biaya yang lebih terjangkau.
Anda dapat langsung memesan layanan jasa pengurusan SBU ST001 Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass melalui link WA dibawah ini.