SBU dilihat di www.lpjk.net
Silakan baca SE Dirjen Bina Konstruksi No. 595/SE/DK/2018
Kalau sedang proses evaluasi pelelangan, IUJK ( Ijin Usaha Jasa Konstruksi ) telah habis masa berlakunya sebelum batas waktu penyampaian dokumen, namun ada surat keterangan ( suket ) sedang dalam proses mengurus perpanjangan, apakah dengan demikian digugurkan atau diluluskan ?
Digugurkan, karena masih dalam tahap mengurus, sudah habis masa berlakunya sesuai kewenangan aturan / UU mengenai ijin usaha.
Surat2 yang lain seperti suket dsb tidak bisa mewakili surat yang asli.
Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 19 ayat 1
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa, antara lain peraturan perundang-undangan dibidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, kesehatan, perhubungan, perindustrian, migas dan pariwisata.
Cara menilai SBU/SKA/SKT:
1. Bila pada batas akhir pemasukan dokumen penawaran/kualifikasi, SBU/SKA/SKT sudah mati, maka gugur.
2. Idealnya memang SBU/SKA/SKT dari mulai tahapan pemasukan dokumen penawaran/dokumen kualifikasi, SBU/SKA/SKT sampai ttd kontrak hidup, namun demikian bila kondisi:
a) saat memasukan dokumen kualifikasi/dok penawaran, SBU/SKA/SKT hidup, namun pada tahapan evaluasi dokumen mati, maka diklarifikasi kpd peserta ybs. Hasil klarifikasi sebelum tahapan penetapan kualifikasi/penetapan pemenang tidak bisa *menunjukan asli yg hidup* maka gugur.
b) saat memasukan dok kualifikasi/dokumen penawaran hidup, pada tahapan evaluasi masih hidup, namun saat SPPBJ atau saat akan ttd kontrak mati, maka diklarifikasi kpd peserta ybs. Hasil klarifikasi bila saat SPPBJ atau saat ttd kontrak *tidak bisa menunjukan asli yg hidup*, maka tidak bisa ditunjuk SPPBJ atau TTD KONTRAK.
________ sumber pak Anton
Pak menurut ketentuan lpjk, SBU berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dengan kewajiban melakukan registrasi tahun ke 2 dan ke 3
Kami telah menetapkan pemenang lelang yg SBU nya masih berlaku hingga Juli 2018, namun disanggah salah satu peserta lelang berdasarkan data di lpjk.net bahwa perusahaan pemenang lelang belum registrasi tahun ke 2 dan ke 3, menurut anggapan penyanggah bahwa SBU tidak sah karena belum registrasi tahun ke 2 dan ke 3
Mohon pendapatnya ??
Peraturan LPJK No 3 Tahun 2017 khusunya pada pasal 26, yg dijadikan dasar sanggahan
Untuk evaluasi lelang/kualifikasi (tujuan kompetisi) mengatur bshwa SBU masih berlaku spt *dinyatakan di dalam sertifikat…..* shg masalah registrasi tidak mempengaruhi hasil evaluasi….
Info=
●Registrasi adalah RANAH PEMBINAAN (LPJKN/P)
●● dalam berkontrak/saat ttd kontrak penyedia jasa harus memenuhi aturan yg berlaku… terkait pemahaman ttng hal ini PPK dpt melakukan klarifikasi… agar registrasi harus dipenuhi…. *bila ingin ttd kontrak*