Jasa Pembuatan SKA SKT | Mudah Murah Cepat

Apa Itu SKA & SKT dan Dasar Hukumnya

Pembuatan SKA dan SKT biasanya dibutuhkan untuk keperluan jasa konstruksi. Dengan memiliki SKA ataupun SKT barulah seseorang dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam sub bidangnya. Tapi, Apa sih bedanya SKA dan SKT ? sebelumnya mari kita cari tahu terlebih dahulu, apa itu SKA dan apa itu SKT.

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

jasa pembuatan ska

Contoh SKA

 

Syarat Pembuatan SKA

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat permohonan pembuatan SKA :

  1. Foto copy/scan Ijasah
  2. Foto copy/scan KTP
  3. Foto copy/scan NPWP
  4. Pas photo ukuran 3×4
  5. Photo Pegang Ijasah Asli

Baca Juga : Sub Bidang SKA-SKT

Syarat Tahun Kelulusan Ijasah/Pengalaman Pemohon Pembuatan Sertifikat SKA

  1. untuk SKA muda tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
  2. Untuk SKA Madya tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 3 tahun
  3. Untuk SKA Utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun Untuk S3

Baca:

https://sertifikasi.co.id/apa-itu-sertifikat-keterampilan-skt/

https://sertifikasi.co.id/biaya-dan-syarat-pembuatan-ska-2019/

https://sertifikasi.co.id/cara-cepat-mendapatkan-topik-skripsi-jurusan-jurusan-dengan-mudah-7/

https://sertifikasi.co.id/apa-itu-sertifikat-keterampilan-skt/

Apa Itu SKT ?

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi :

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkat III

 

jasa pembuatan ska

Contoh SKT

 

Apa Saja Dasar Hukum Tentang SKA dan SKT:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Tujuan Membuat Sertifikat Keahlian Melalui Jasa SKA SKT
Ada beberapa tujuan seseorang mengurus pembuatan sertifikat melalui jasa SKA SKT. Pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan memiliki sertifikat SKA atau SKT.

Sebuah proyek bisa terhambat jika tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, dipastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.
Kemudian tujuan kedua membuat sertifikat di jasa SKA SKT adalah dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA atau SKT yang dimiliki.

Saat seorang tenaga ahli menangani sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa dilihat pada sertifikat SKA atau SKT. Selain untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga bisa untuk skala international.

Tujuan ketiga membuat sertifikat keahlian melalui jasa SKA SKT adalah sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat. Sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli, perlu memiliki SKA atau SKT. Sehingga masyarakat akan mengakui kompetensi seorang tenaga ahli dalam bidang konstruksi.

Hal ini dikarenakan SKA dan SKT merupakan bukti sah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Oleh karena itu, adanya SKA dan SKT amatlah penting.

Tujuan keempat adanya sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut. Jika belum memiliki, segera urus melalui jasa SKA SKT.

Manfaat Membuat Sertifikat Keahlian Melalui Jasa SKA SKT
Memiliki sertifikat keahlian terdapat manfaat sangat banyak. Bagi tenaga ahli dalam proyek konstruksi, hendaknya memiliki sertifikat ini. Jika belum, maka segera mengurus melalui jasa SKA SKT. Manfaat tersebut bisa dirasakan oleh berbagai pihak yang tergabung dalam sebuah proyek konstruksi.

Pihak-pihak tersebut antara lain manajer dan anggota tim ahli pelaksana proyek konstruksi, atasan, penyedia jasa pelaksana konstruksi, hingga pemilik proyek.

Manfaat membuat sertifikat keahlian bagi manajer dan anggota tim ahli pelaksana proyek konstruksi antara lain mendapat pengakuan secara nasional dan internasional, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam proyek, dapat melaksanakan proyek sesuai dengan visi dan misi, serta dapat menjadi sarana untuk meningkatkan karir lebih profesional.

Kemudian manfaat bagi atasan antara lain meningkatkan performance, mengetahui tingkat kemampuan anggota, dan dapat menempatkan anggota sesuai dengan kemampuan. Manfaat bagi penyedia jasa pelaksana konstruksi antara lain menjadi standar dan bukti kemampuan personil dan menjadi komitmen profesi ahli. Manfaat bagi pemilik proyek yaitu mendapatkan tenaga ahli dalam proyek konstruksi yang benar-benar kompeten dan profesional.

 

Syarat Pembuatan SKT (Sertifikat Keterampilan)

Berkas Yang Perlu di Persiapkan

  1. Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Photo 3×4
  4. Photo pegang Ijasah asli untuk ijasah D3 atau S1

Syarat Pendidikan dan Pengalaman Kerja pemohon SKT (Sertifikat Keterampilan)

Untuk SKT Kelas 1

  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun

Untuk SKT Kelas 2

  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Untuk SKT Kelas 3

  • Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

 

Baca Juga :

Apa Perbedaan SKA dan SKT

Sertifikat Keterampilan SKT

 

Cari Jasa Pembuatan SKA SKT ??

Hubungi :

Victor Naatonis

E-mail : victor.naatonis@gmail.com

Phone : 0895335617167

Jasa Pembuatan SKA dan SKT

APA ITU SKA & SKT DAN DASAR HUKUMNYA

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;

1.  Ahli Utama

2.  Ahli Madya

3.  Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Biaya dan Syarat Pembuatan SKA 2019

Biaya dan Syarat Pembuatan SKA

Syarat Pembuatan SKA

Pendidikan

  • Untuk SKA muda, tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
  • Untuk SKA Madya Tahun Kelulusan Ijasah Harus Lebih dari 3 tahun
  • Untuk SKA utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3.

Dokumen yang harus dilengkapi?

Berkas yang dibutuhkan dan harus dilengkapi sebagai syarat pembuatan SKA yaitu sbb:

  1. Foto Copy/ Scan Ijazah
  2. Foto Copy / Scan KTP
  3. Foto Copy / Scan NPWP
  4. Pas Photo Ukuran 3×4
  5. Photo Pegang Ijazah Asli

Syarat Ijazah tiap-tiap sub-bidang SKA syarat pembuatan SKA

Beberapa syarat pembuatan SKA lainnya adalah kesesuaian antara jurusan dengan bidang/sub bidang yang bisa diambil sesuai dengan ijazah yang dimiliki oleh pemohon.

A. Bidang Arsitektur

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Arsitek 101 Arsitektur
2 Ahli Desain Interior 102 Desain Interior
3 Ahli Arsitektur Lansekap 103 Arsitek Lansekap
4 Ahli Iluminasi 104 Arsitek, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Fisika

B. Bidang Sipil

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Teknik Bangunan Gedung 201 Teknik Sipil
2 Ahli Teknik Jalan 202 Teknik Sipil
3 Ahli Teknik Jembatan 203 Teknik Sipil
4 Ahli Keselamatan Jalan 204 Teknik Sipil
5 Ahli Teknik Terowongan 205 Teknik Sipil
6 Ahli Teknik Landasan Terbang 206 Teknik Sipil
7 Ahli Teknik Jalan Rel 207 Teknik Sipil
8 Ahli Teknik Dermaga 208 Teknik Sipil
9 Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai 209 Teknik Sipil, Teknik Kelautan
10 Ahli Teknik Bendungan Besar 210 Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi, Teknik Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Lingkungan, Teknik  Elektro
11 Ahli Teknik Sumber Daya Air 211 Teknik Sipil, Teknik Pengairan
12 Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan 214 Teknik Sipil
13 Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan 215 Seluruh Jurusan Teknik
14 Ahli Geoteknik 216 Teknik Sipil, Teknik Geologi
15 Ahli Geodesi 217 Geodesi dan Geomatika, Oseanografi

C. Bidang Mekanikal

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Teknik Mekanikal 301 Teknik Mesin
2 Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi 302 Teknik Mesin, Teknik Fisika
3 Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik 303 Teknik Mesin
4 Ahli Teknik Proteksi Kebakaran 304 Teknik Mesin
5 Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 305 Teknik Mesin

D. Bidang Elektrikal

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
2 Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung 405 Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Mesin
3 Ahli Teknik Sistem Sinyal, Telekomunikasi Kereta Api 406 Teknik Elektro (EL), Teknik Mesin, Teknik Elektronika dan Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Telekomunikasi (ET), Teknik Informatika (IF)

E. Bidang Tata Lingkungan

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
2 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota 502 Wilayah dan Perkotaan, Arsitek, Planologi
3 Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah 503 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan
4 Ahli Teknik Air Minum 504 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan Dan Teknik Kimia

F. Manajemen Pelaksana

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Manajemen Konstruksi 601 Seluruh Jurusan Teknik (Wajib melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan managemen yang diminta atau Surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan bahwa yg bersangkutan sedang / pernah berprofersi sesuai managemen yang diminta (bermaterai)
2 Ahli Manajemen Proyek 602
3 Ahli K3 Konstruksi 603
4 Ahli Sistem Manajemen Mutu 604

 

Demikian Informasi yang Dapat kami sampaikan, saran dan Kritik Kami Harapkan dari Anda Guna Meningkatkan pelayanan kami.
Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat.

 

Konsultan:

Nama Konsultan  : Chsistina Indriany

Mobile                   : 082245000490 (Call/Whatsapp)

Baca Juga

Daftar Kode Sub Bidang SKA Lengkap