Setiap perusahaan di bidang konstruksi yang menjalankan usahanya harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) sebagai bukti resmi atau legal atas usaha yang dijalankan. Apa itu SBU? Bagaimana cara membuat dan mengurus SBU? Apa saja syarat yang dibutuhkan?
Apakah ada jasa pengurusan SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya yang terpercaya? Jawaban dan penjelasan lebih lanjut tentang SBU jasa konstruksi atau bidang lainnya akan dibahas melalui artikel di bawah ini. Simak artikel tentang penjelasan SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya hingga akhir untuk mendapatkan informasi lengkap!
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha? SBU artinya sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.
Mengenal SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Berikut ini fungsi SBU lainnya, yaitu:
- Persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi.
- Bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
- Syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
- Syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
- Syarat pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
- Salah satu ketentuan untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.
Jenis SBU
Secara garis besar, SBU dibedakan menjadi tiga jenis. Jenis-jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut adalah SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi.
SBU dikeluarkan oleh siapa? Pihak yang mengeluarkan SBU adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Anda dapat mempelajari proses pembuatan SBU online melalui berbagai sumber di internet. Selain itu, pastikan juga sudah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan SBU 2022 agar proses pembuatan SBU berjalan dengan baik.
Masa Berlaku SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya Jasa Konstruksi
Masa berlaku SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Pada tahun kedua dan ketiga, perusahaan wajib melakukan registrasi ulang.
Peraturan terbaru tentang SBU terdapat di dalam surat edaran PUPR No 8 Tahun 2022.
SYARAT Perusahaan membuat SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya
Syarat Umum
- Data Badan Usaha (Nama, NPWP, No. Telpon, Email)
- Data PIC ( Nama, Npwp, No.Telp, Email )
- Data Pemegang Saham
- Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir
- SK Kumham
- NPWP Badan Usaha
- Pas Fhoto PJBU / Direktur
- NIB & BSAT
- BOQ / RAB / MPU
- Akun OSS
SYARAT TENAGA KERJA
- Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak & Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PJTBU, PJSKBU)
- Daftar Tenaga Kerja Konstruksi
- SKK Konstruksi
SYARAT KEUANGAN
- Neraca Keuangan Badan Usaha (Khusus SBU K)
- Audit Akuntan Publik 2 Tahun Terakhir (Khusus SBU Menengah & Besar)
SYARAT PERALATAN
- Surat Pernyataan Badan Usaha (Pemenuhan Kepemilikan Peralatan Konstruksi)
- Surat Pernyataan Laik Pakai dari Badan Usaha
- Bukti Kepemilikan
- Hasil Pemeriksaan Pengujian
- Foto Plat Nama Alat
- Foto Alat Tampak Depan, Samping, & Belakang
SYARAT Manajemen / ISO
- Sertifikat ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) (SMM), atau Manual Mutu ISO 9001:2015 (SMM)
- Sertifikat ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Suap) (SMAP), atau Manual Mutu ISO 37001:2016 (SMAP)
- Sertifikat ISO Bisa diganti dengan surat pernyataan Komitmen Pengurusan ISO
[page-generator-pro-related-links limit=”5″ post_type=”post” post_status=”publish” orderby=”none” order=”asc”]
Konsultan SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya
SBU dapat dibuat atau diurus secara mandiri oleh pemilik perusahaan badan usaha di bidang jasa konstruksi. Namun, waktu pengurusan cenderung lama dan membutuhkan proses yang panjang. Proses ini tentunya akan menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan biaya.
Solusi yang kami tawarkan adalah untuk membuat SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya dengan praktis dan mudah adalah menggunakan jasa pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan SBU Jasa Konstruksi. Kami akan membantu kelengkapan setiap dokumen yang diperlukan untuk syarat pembuatan SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya.
Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan agar Anda terhindar dari kekurangan dokumen kelengkapan pengurusan SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya. Ketika ada dokumen yang kurang, kami akan langsung memberikan informasi dan Anda bisa mempersiapkannya dengan cepat.
Selain itu, banyak keuntungan lainnya yang bisa diperoleh ketika menggunakan jasa kami dalam proses mengurus SBU Jasa Konstruksi. Berikut ini kelebihan kami dan berbagai manfaat yang bisa didapatkan, yaitu:
- Penyedia jasa terpercaya dan legal atau resmi.
- Semua proses pembuatan SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya dapat dipantau dan terbuka untuk setiap client.
- Proses pembuatan SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya lebih cepat dan praktis.
- Sudah memiliki banyak pengalaman dan mampu bekerja secara profesional.
- Memberikan layanan terbaik untuk setiap client.
- Selalu mendapatkan review dan testimoni positif dari client sebelumnya.
- Menawarkan biaya yang lebih terjangkau.
Anda dapat langsung memesan layanan jasa pengurusan SBU ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,Farmasi & Industri Lainnya melalui link WA dibawah ini.