Layanan Pengurusan SBU KAB PANIAI Jasa Konstruksi: Cepat, Mudah Terpercaya

Pengurusan SBU KAB PANIAI

Layanan Pengurusan SBU KAB PANIAI – Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah tanda bukti formal atas sebuah perusahaan untuk megikuti Lelang atau Tender. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama yang mengeluarkan Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikasi Kerja Konstruksi (SKK) yakni LPJK PUPR.

Setiap perusahaan di bidang konstruksi yang menjalankan usahanya harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) sebagai bukti resmi atau legal atas usaha yang dijalankan. Apa itu SBU? Bagaimana cara membuat dan mengurus SBU KAB PANIAI? Apa saja syarat yang dibutuhkan?

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha? SBU artinya sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut? Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Berikut ini fungsi SBU lainnya, yaitu:

  • Persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi.
  • Bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
  • Syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
  • Syarat pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
  • Salah satu ketentuan untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.

Secara garis besar, SBU dibedakan menjadi tiga jenis. Jenis-jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut adalah SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi.

SBU dikeluarkan oleh siapa? Pihak yang mengeluarkan SBU adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

 

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Pada tahun kedua dan ketiga, perusahaan wajib melakukan registrasi ulang. Setelah itu, perusahaan juga wajib melakukan perpanjangan SBU sebelum masa berlakunya habis.

Layanan Pengurusan SBU KAB PANIAI
Contoh SBU KAB PANIAI Jasa Konstruksi

Syarat dan Sub Bidang Pengurusan SBU KAB PANIAI dengan tahun sebelumnya juga sangat jauh berbeda, seperti dibawah ini kami lampirkan syarat Pengurusan SBU KAB PANIAI:

SYARAT Pengurusan SBU KAB PANIAI

SYARAT TENAGA KERJA dalam Pengurusan SBU KAB PANIAI

SYARAT DATA KEUANGAN dalam Pengurusan SBU KAB PANIAI

SYARAT DATA PERALATAN Dalam Pengurusan SBU

SYARAT ISO dalam Pengurusan SBU KAB PANIAI