Persyaratan SBU

Ketahui beberapa persyaratan SBU sesuai kelasnya sehingga proses pembuatan SBU lebih cepat. Disini dibahas persyaratan SBU secara tuntas. Buat SBU Anda, Kami Bantu Semua Pengurusannya‎. SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan. Selain itu SBU merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi ataupun perusahaan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kami siap membantu dalam hal jasa pengurusan izin SBUyang perusahaan bapak/ibu perlukan.

Persyaratan SBU

Setiap badan usaha yang mengajukan REGISTRASI & SERTIFIKASI badan usaha ke LPJK wilayah setempat, akan melalui tahap penilaian atau verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional yaitu USBU atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.

  1. Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.
  2. Kualifikasi Badan Usaha
  3. Maksimum bidang & sub bidang yang diajukan
  4. Jumlah dan kriteria Tenaga Ahli yang dibutuhkan
  5. Asosiasi perusahaan sesuai bidang
  6. SPK / pengalaman pekerjaan perusahaan
  7. AKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki oleh badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007
  8. Identitas para pemegang saham
  9. Laporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhir
  10. Laporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan Publik
  11. SIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat ini
  12. Standar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya
  13. Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / project
  14. Khusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS

Ayo Buat Sertifikat SBU Anda | Kami Bantu Semua Pengurusannya.

Resmi terdaftar di LPJK, Anda langsung bisa berbisnis konstruksi.

 

Baca juga
https://sertifikasi.co.id/perhatikan-7-poin-penting-inidijamin-lulus-audit-smk3/

https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/

Digitalisasi Konversi SBU SKA SKT

jasa-pengurusan-skt-ska-sbu-siujk-iso-smk3-dan-sertifikasi-lainnya

Untuk Digitalisasi SBU SKA SKT

Siapkan berkas untuk Digitalisasi :

SBU : Scan NPWP Badan Usaha, File Pas Foto PJBU Max 500kb , File Foto memegang Sertifikat (selfie), Scan Sertifikat Depan dan Belakang, Surat Pernyataan Badan Usaha

SKA : Scan NPWP, Scan KTP, File Pas Foto Max. 500 kb, File Foto Memegang Sertifikat (selfie), Scan Sertifikat.

SKT : Scan NPWP (Optional), Scan KTP, File Pas Foto Max. 500 kb, File Foto Memegang Sertifikat (selfie), Scan Sertifikat.

masing – Email Aktif dan No Telp kantor untuk SBU, No HP untuk SKA dan SKT
melalui Link berikut

https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/

paling lambat 30 September 2019