Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

Sertifikat keahlian 602 Ahli Manajemen Proyek

Apa itu Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota?

Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan.

Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang berkualitas di bidangnya. Tenaga ahli ini dipersyaratkan memiliki pengakuan formal yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi / LPJK dan tertuang dalam sebuah sertifikasi yang dinamakan Sertifikat Keahlian.

Badan usaha yang akan melakukan registrasi dan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat / SKA sesuai bidang dan kualifikasi perusahaan.

Tenaga ahli tersebut akan ditetapkan oleh badan usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang / PJB.

Pengajuan permohonan registrasi tenaga ahli konstruksi di tujukan ke LPJK melalui Asosiasi Profesi yang di akreditasi LPJK dan berwenang melakukan validasi dan verifikasi permohonan SKA, penilaian klasifikasi dan kualifikasi.

SKA dibutuhkan oleh badan usaha disesuaikan dengan kualifikasi badan usaha serta bidang usaha yang dijalankan.

Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA)

1. SKA Ahli Muda

Untuk mendapat Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Muda, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Minimal Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun, atau
  • Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 2 tahun.
  • Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 1 tahun

2. SKA Ahli Madya

Untuk mendapat Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Madya, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun, atau
  • Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun

3. SKA Ahli Utama

Untuk mendapat Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Utama, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun, atau
  • Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota

Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Muda
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Muda adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan
  2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota
  3. Melaksanakan pekerjaan persiapan rencana wilayah dan kota
  4. Melaksanakan pekerjaan survey dan pengumpulan data
  5. Menyusun hasil survey dan data pendukung
  6. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan data
  7. Menyusun analisa desain masterplan rencana wilayah dan kota
  8. Menyusun masterplan rencana wilayah dan kota
Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Madya
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Madya adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan
  2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota
  3. Mengelola pekerjaan persiapan rencana wilayah dan kota
  4. Memonitor pelaksanaan pekerjaan survey dan pengumpulan data
  5. Menyusun hasil survey dan data pendukung
  6. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan data
  7. Menyusun analisa desain masterplan rencana wilayah dan kota
  8. Merancang masterplan rencana wilayah dan kota
Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Utama
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Utama adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan
  2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota
  3. Mengevaluasi pekerjaan persiapan rencana wilayah dan kota
  4. Mengevaluai pelaksanaan pekerjaan survey dan pengumpulan data
  5. Menyusun hasil survey dan data pendukung
  6. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan data
  7. Merancang masterplan rencana wilayah dan kota.

Masa Berlaku Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

Masa berlaku SKA adalah selama 2 (dua) tahun sejak SKA tersebut dikeluarkan.

Contoh Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

Syarat pembuatan Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

  • Poto Copy KTP
  • Poto Copy NPWP
  • Poto Copy Ijazah (minimal D3)
  • Daftar Riwayat Hidup – CV (Curriculum Vitae)
  • Pas Photo Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Referensi: [purchase_link id=”7008″ style=”” color=”” text=”Surat Edaran LPJK No. 08 Tahun 2017: Latar Belakang Pendidikan Pemohon SKA”]

Asosiasi penerbit Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

SKA (Sertifikat keahlian) dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang ter-AKREDITASI LPJK. Asosiasi profesi ter-Akreditasi LPJK bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi tenaga ahli konstruksi yang memenuhi persyaratan kompetensi kerja di bidang jasa konstruksi.

NO NAMA ASOSIASI SINGKATAN
1 ASOSIASI PROFESIONALIS ELEKTRIKAL – MEKANIKAL INDONESIA APEI
2 ASOSIASI PROFESI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA APTAKINDO
3 ASOSIASI TENAGA AHLI DAN TERAMPIL KONSTRUKSI INDONESIA APTAKSINDO
4 ASOSIASI SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA ASDAMKINDO
5 ASOSIASI TENAGA TEKHNIK KONSTRUKSI INDONESIA ASTEKINDO
6 Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia ASTAKI
7 ASOSIASI TENAGA TEKNIK AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA ASTTATINDO
8 ASOSIASI TENAGA TEKNIK INDONESIA ASTTI
9 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA ATAKI
10 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI NASIONAL ATAKNAS
11 Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia ATAPI
12 GABUNGAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL KONSTRUSKI INDONESIA GATAKI
13 HIMPUNAN AHLI TEKNIK KONSTRUKSI INDONESIA HATSINDO
14 HIMPUNAN PROFESI TENAGA KONSTRUKSI INDONESIA HIPTASI
15 HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA HPJI
16 IKATAN ARSITEK INDONESIA IAI
17 IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA INTAKINDO
18 PERKUMPULAN TENAGA AHLI PROFESIONAL INDONESIA PERTAPIN
19 Tenaga Ahli & Keterampilan Nasional TAKONAS

Asosiasi penerbit Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

Cara Cek Keaslian Sertifikat SKA :

Cara 1. Melalui Website LPJK

  1. Masuk ke website LPJK langsung
  2. Perhatikan kolom sebelah kiri
  3. Ketik nama yang akan di cek di kolom nama sebelah kiri (sesuai dgn nama di blanko SKA)
  4. Klik Proses atau Enter.
  5. Setelah itu namanya akan tayang beserta biodatanya.

Cara 2. Cek SKA melalui Aplikasi Android

Download aplikasi Scanner LPJK.
Scan QR code yang ada di sertifikat Anda dengan scanner tersebut.

Sertifikat keahlian [scrape_value]

Biaya pembuatan Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

Hubungi konsultan kami untuk mendapatkan konsultasi secara gratis dan melakukan pemesanan Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota.

Mizno, S.Kom, M.Kom

0811-123-1551

Istiqomah, SE

0813-9354-4270

 

Cara Pemesanan pembuatan Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota di Sertifikasi.co.id

  1. Hubungi kami untuk mendapatkan harga terbaik dan konsultasi gratis.
  2. Kirimkan Dokumen melalui email ke sertifikasicoid@gmail.com
  3. Lakukan Pembayaran
  4. Kami akan proses dalam waktu 1-3 hari
  5. SKA Anda Jadi

 

Pertanyaan yang sering ditanyakan tentang SKA

Apa Perbedaan SKA & SKT, harus pilih mana?

Apakah SKA & SKT Saya perlu dikonversi?

Syarat Lulusan Teknik Sipil? Apakah bisa mengambil Sertifikat keahlian 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota?