Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Konstruksi LPKJN
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tatacara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja.
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011
Ketentuan Umum seperti dijelaskan dalam Perlem LPJKN No. 04 Tahun 2011 yang mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut :
Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Registrasi adalah suatu kegiatan oleh LPJK untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Oleh karena itu maka setiap tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Muda, Ahli Madya atau Ahli Utama.
LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.
No. | Klasifikasi SKA | Kualifikasi Keahlian (*) |
1. |
Ahli Muda |
Memiliki latar belakang pendidikan teknik minimal D3 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau berpendidikan S1 tanpa pengalaman kerja |
2. |
Ahli Madya |
Memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal D3 dengan pengalaman 5 tahun lebih atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun |
3. |
Ahli Utama |
(*) Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan atau up-grade menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya menjadi ahli utama. |
4. | Sertifikat Keterampilan (SKT) | Memiliki latar belakang pendidikan teknik minimal STM/SMK dengan pengalaman minimal 2 tahun atau memiliki keahlian sesuai bidang SKT yang dimohonkan. |
Digunakan untuk Kualifikasi K1, K2, K3 |
Dokumen Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SKA :
No. | Dokumen Persyaratan |
1. | Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan. |
2. | Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan |
3. | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku |
4. | Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan; dan |
5. | Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 3. (Download Surat Pernyataan). |
6. | Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna dan melampirkan SKA lama untuk perpanjangan. |
7. | Fotocopy paspor Pemohon yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh Kedutaan/Perwakilan negaranya di Indonesia |
*Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus memiliki Tenaga Ahli sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- Estimasi Proses : 7 hari kerja
- Jasa Legal :
- Dokumen system delivery (Pick up) atau Via TIKI, JNE luar kota.
- Softcopy dokumen kirim via Email.
Butuh sertifikat keahlian?
Hubungi: 081310974914 (Mizno)
Download
[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]