SKK Ahli Teknik Dermaga

SKK Ahli Teknik Dermaga – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.

Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat.

Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui.

Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Dasar Hukum SKK Konstruksi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

SKK Ahli Teknik Dermaga dibutuhkan sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Ahli Teknik Dermaga masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Bangunan Pelabuhan (SI19), dengan jenjang 9

SKK Ahli Teknik Dermaga oleh perusahaan:

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Contoh Sertifikat SKK Ahli Teknik Dermaga

SKK Ahli Teknik Dermaga
SKK Ahli Teknik Dermaga

Uji Kompetensi SKK Ahli Teknik Dermaga

SKK Ahli Teknik Dermaga diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Ahli Teknik Dermaga

Masa berlaku SKK Ahli Teknik Dermaga adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Ahli Teknik Dermaga

Wajib perpanjang SKK Ahli Teknik Dermaga sebelum habis masa berlakunya.

Syarat SKK Ahli Teknik Dermaga (SI191001)

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
3 S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
4 Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Syarat Administrasi SKK Ahli Teknik Dermaga (SI191001)

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Daftar Unit Kompetensi SKK Ahli Teknik Dermaga (SI191001)

1 F.429120.001.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
2 F.429120.002.01 Menyiapkan Data Sekunder yang Terkait dengan Perencanaan Dermaga
3 F.429120.003.01 Melaksanakan Survei Hidro-oceanografi dan Topografi
4 F.429120.004.01 Mendesain Lay Out Dermaga
5 F.429120.005.01 Melaksanakan Survei Penyelidikan Tanah
6 F.429120.006.01 Mengkaji Hasil Perencanaan Pendahuluan Dermaga
7 F.429120.007.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Detail Dermaga
8 F.429120.008.01 Melakukan Perhitungan Detail Desain Struktur Dermaga
9 F.429120.009.01 Mengkaji Hasil Perhitungan Struktur Dermaga
10 F.429120.010.01 Membuat Gambar Rencana Dermaga
11 F.429120.011.01 Membuat Desain Final Dermaga
12 F.429120.012.01 Mengkaji Gambar Detail dan Pembuatan Desain Final Konstruksi Dermaga
13 F.429120.013.01 Membuat Laporan dan Dokumentasi Pekerjaan
14 F.429120.014.01 Melaksanakan Pekerjaan K3LM (K3, Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu)
15 F.429120.015.01 Mengkaji Dokumen Kontrak
16 F.429120.016.01 Membuat Program Kerja dan Metode Kerja
17 F.429120.017.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Dermaga
18 F.429120.018.01 Mengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia
19 F.429120.019.01 Mengelola Administrasi Teknik
20 F.429120.020.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Tanah
21 F.429120.021.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
22 F.429120.022.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pemancangan
23 F.429120.023.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Asesoris Dermaga
24 F.429120.024.01 Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu
25 F.429120.025.01 Melakukan Proses Serah Terima Pekerjaan
26 F.429120.026.01 Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan
27 F.429120.027.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Tanah pada Konstruksi Dermaga
28 F.429120.028.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Beton pada Konstruksi Dermaga
29 F.429120.029.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pemancangan pada Konstruksi Dermaga
30 F.429120.030.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Asesoris Dermaga
31 F.429120.031.01 Melakukan Pengawasan Mutu, Kuantitas dan Waktu
32 F.429120.032.01 Mengevaluasi Kinerja Kontraktor
33 F.429120.033.01 Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran
34 F.429120.034.01 Membuat Laporan Pekerjaan Supervisi
35 F.429120.035.01 Melakukan Rekomendasi Penyerahan Akhir Pekerjaan

Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Ahli Teknik Dermaga ?

Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.

Biaya SKK Ahli Teknik Dermaga

Hubungi kami di nomor dibawah ini atau isi form untuk mendapatkan penawaran harga Biaya SKK Ahli Teknik Dermaga

Sipil (SI) Bangunan Pelabuhan (SI19)

SKK Ahli Teknik Dermaga Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.

Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!

Konsultan bisnis duniatender.com
Mia Amelia
 Chat on Whatsapp
Konsultan bisnis duniatender.com
Febry Yanti
 Chat on Whatsapp