SKK Ahli Teknik Dermaga – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.
Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat.
Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui.
Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Dasar Hukum SKK Konstruksi
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Ahli Teknik Dermaga dibutuhkan sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Ahli Teknik Dermaga masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Bangunan Pelabuhan (SI19), dengan jenjang 9
SKK Ahli Teknik Dermaga oleh perusahaan:
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Contoh Sertifikat SKK Ahli Teknik Dermaga
Uji Kompetensi SKK Ahli Teknik Dermaga
SKK Ahli Teknik Dermaga diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Ahli Teknik Dermaga
Masa berlaku SKK Ahli Teknik Dermaga adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Ahli Teknik Dermaga
Wajib perpanjang SKK Ahli Teknik Dermaga sebelum habis masa berlakunya.
Syarat SKK Ahli Teknik Dermaga (SI191001) |
|
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi SKK Ahli Teknik Dermaga (SI191001) |
|
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3×4 |
3 | NPWP |
Daftar Unit Kompetensi SKK Ahli Teknik Dermaga (SI191001) |
||
---|---|---|
1 | F.429120.001.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
2 | F.429120.002.01 | Menyiapkan Data Sekunder yang Terkait dengan Perencanaan Dermaga |
3 | F.429120.003.01 | Melaksanakan Survei Hidro-oceanografi dan Topografi |
4 | F.429120.004.01 | Mendesain Lay Out Dermaga |
5 | F.429120.005.01 | Melaksanakan Survei Penyelidikan Tanah |
6 | F.429120.006.01 | Mengkaji Hasil Perencanaan Pendahuluan Dermaga |
7 | F.429120.007.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Detail Dermaga |
8 | F.429120.008.01 | Melakukan Perhitungan Detail Desain Struktur Dermaga |
9 | F.429120.009.01 | Mengkaji Hasil Perhitungan Struktur Dermaga |
10 | F.429120.010.01 | Membuat Gambar Rencana Dermaga |
11 | F.429120.011.01 | Membuat Desain Final Dermaga |
12 | F.429120.012.01 | Mengkaji Gambar Detail dan Pembuatan Desain Final Konstruksi Dermaga |
13 | F.429120.013.01 | Membuat Laporan dan Dokumentasi Pekerjaan |
14 | F.429120.014.01 | Melaksanakan Pekerjaan K3LM (K3, Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu) |
15 | F.429120.015.01 | Mengkaji Dokumen Kontrak |
16 | F.429120.016.01 | Membuat Program Kerja dan Metode Kerja |
17 | F.429120.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Dermaga |
18 | F.429120.018.01 | Mengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia |
19 | F.429120.019.01 | Mengelola Administrasi Teknik |
20 | F.429120.020.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Tanah |
21 | F.429120.021.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Beton |
22 | F.429120.022.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pemancangan |
23 | F.429120.023.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Asesoris Dermaga |
24 | F.429120.024.01 | Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu |
25 | F.429120.025.01 | Melakukan Proses Serah Terima Pekerjaan |
26 | F.429120.026.01 | Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan |
27 | F.429120.027.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Tanah pada Konstruksi Dermaga |
28 | F.429120.028.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Beton pada Konstruksi Dermaga |
29 | F.429120.029.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pemancangan pada Konstruksi Dermaga |
30 | F.429120.030.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Asesoris Dermaga |
31 | F.429120.031.01 | Melakukan Pengawasan Mutu, Kuantitas dan Waktu |
32 | F.429120.032.01 | Mengevaluasi Kinerja Kontraktor |
33 | F.429120.033.01 | Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran |
34 | F.429120.034.01 | Membuat Laporan Pekerjaan Supervisi |
35 | F.429120.035.01 | Melakukan Rekomendasi Penyerahan Akhir Pekerjaan |
Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Ahli Teknik Dermaga ?
Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.
Biaya SKK Ahli Teknik Dermaga
Hubungi kami di nomor dibawah ini atau isi form untuk mendapatkan penawaran harga Biaya SKK Ahli Teknik Dermaga
Sipil (SI) Bangunan Pelabuhan (SI19)
SKK Ahli Teknik Dermaga Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.
Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!