SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.
Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat.
Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui.
Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Dasar Hukum SKK Konstruksi
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan dibutuhkan sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Jembatan (SI04), dengan jenjang 6
SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan oleh perusahaan:
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Contoh Sertifikat SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan
Uji Kompetensi SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan
SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan
Masa berlaku SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan
Wajib perpanjang SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan sebelum habis masa berlakunya.
Syarat SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan (SI042005) |
|
---|---|
1 | D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau |
2 | D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan (SI042005) |
|
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3×4 |
Daftar Unit Kompetensi SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan (SI042005) |
||
---|---|---|
1 | F.421120.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Pemeliharaan Jembatan |
2 | F.421120.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | F.421120.003.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Pemeliharaan Jembatan |
4 | F.421120.004.01 | Melakukan Survei Lapangan |
5 | F.421120.005.01 | Membuat Rencana Pelaksanaan Pemeliharaan Jembatan |
6 | F.421120.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan |
7 | F.421120.007.01 | Membuat Jembatan Sementara |
8 | F.421120.008.01 | Melakukan Perbaikan Komponen Jembatan |
9 | F.421120.009.01 | Membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Pemeliharaan Jembatan |
Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan ?
Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.
Biaya SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan
Hubungi kami di nomor dibawah ini atau isi form untuk mendapatkan penawaran harga Biaya SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan
Sipil (SI) Jembatan (SI04)
SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.
Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!