SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.
Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat.
Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui.
Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Dasar Hukum SKK Konstruksi
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai dibutuhkan sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Sungai Dan Pantai (SI09), dengan jenjang 3
SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai oleh perusahaan:
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Contoh Sertifikat SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
Uji Kompetensi SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
Masa berlaku SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
Wajib perpanjang SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai sebelum habis masa berlakunya.
Syarat SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai (SI093001) |
|
---|---|
1 | Pendidikan Dasar dan pengalaman Minimal 5 tahun. |
2 | SMA dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
3 | SMK dan pengalaman Minimal 3 tahun ; atau |
4 | D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai (SI093001) |
|
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3×4 |
Daftar Unit Kompetensi SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai (SI093001) |
||
---|---|---|
1 | F.429110.001.01 | Melaksanakan Keselamatan, Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeliharaan Sungai |
2 | F.429110.002.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | F.429110.003.01 | Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai |
4 | F.429110.004.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan untuk Pencegahan Kerusakan dan/atau Penurunan Fungsi Prasarana Sungai serta Penurunan Fungsi Sungai |
5 | F.429110.005.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perbaikan Terhadap Kerusakan Prasarana Sungai Serta Kerusakan Sungai dan Konservasi Sungai |
6 | F.429110.006.01 | Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai |
Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai ?
Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.
Biaya SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
Hubungi kami di nomor dibawah ini atau isi form untuk mendapatkan penawaran harga Biaya SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
Sipil (SI) Sungai Dan Pantai (SI09)
SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.
Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!