Sering terjadi kerancuan antara keduanya. SBU Konstruksi (khususnya bidang elektrikal seperti EL010 atau BS001) adalah izin bagi badan usaha untuk melakukan pekerjaan instalasi. Sementara SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa hasil pekerjaan instalasi tersebut sudah aman dan sesuai standar teknik untuk dialiri listrik.
Dasar hukum SBU ada di UU Jasa Konstruksi, sedangkan SLO mengacu pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam tender proyek pemerintah, kontraktor wajib punya sbu elektrikal agar bisa mengerjakan proyek, dan nantinya hasil kerjanya harus diuji oleh lembaga inspeksi teknis untuk mendapatkan SLO sebelum diserahterimakan.
sbu-konstruksi.com fokus membantu Anda mendapatkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi yang sah sebagai tiket masuk proyek. Kami memastikan subklasifikasi elektrikal Anda di portal OSS RBA dan LPJK sudah benar sehingga tidak ada masalah saat proses pengajuan SLO di kemudian hari.