Jenjang pada SKK Konstruksi menentukan kualifikasi perusahaan yang bisa didukung. Untuk kualifikasi Kecil (K), Jenjang 6 (Teknisi/Analis) biasanya sudah cukup. Namun, untuk kualifikasi Menengah (M1/M2), Anda wajib memiliki tenaga ahli dengan SKK Sipil atau bidang terkait minimal Jenjang 7 atau 8 (Ahli Muda/Madya).
Aturan ini dipertegas dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Jenjang yang lebih tinggi menunjukkan kompetensi manajerial dan teknis yang lebih besar, yang disyaratkan oleh LPJK untuk menangani proyek berisiko tinggi. Pastikan Tenaga Ahli Tetap (TAT) Anda sudah melakukan uji kompetensi skk konstruksi pada jenjang yang tepat agar sertifikat sbu Anda disetujui.
sbu-konstruksi.com siap memberikan asistensi pendaftaran pelatihan skk konstruksi bagi tim Anda. Kami memastikan komposisi tenaga ahli perusahaan memenuhi standar minimal kualifikasi lpjk net badan usaha.