1. Home
  2. FAQ
  3. Apa bedanya SKK Jenjang 6, 7, dan 8 untuk syarat SBU kualifikasi Menengah?
FAQ

Apa bedanya SKK Jenjang 6, 7, dan 8 untuk syarat SBU kualifikasi Menengah?

Jenjang pada SKK Konstruksi menentukan kualifikasi perusahaan yang bisa didukung. Untuk kualifikasi Kecil (K), Jenjang 6 (Teknisi/Analis) biasanya sudah cukup. Namun, untuk kualifikasi Menengah (M1/M2), Anda wajib memiliki tenaga ahli dengan SKK Sipil atau bidang terkait minimal Jenjang 7 atau 8 (Ahli Muda/Madya).

Aturan ini dipertegas dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Jenjang yang lebih tinggi menunjukkan kompetensi manajerial dan teknis yang lebih besar, yang disyaratkan oleh LPJK untuk menangani proyek berisiko tinggi. Pastikan Tenaga Ahli Tetap (TAT) Anda sudah melakukan uji kompetensi skk konstruksi pada jenjang yang tepat agar sertifikat sbu Anda disetujui.

sbu-konstruksi.com siap memberikan asistensi pendaftaran pelatihan skk konstruksi bagi tim Anda. Kami memastikan komposisi tenaga ahli perusahaan memenuhi standar minimal kualifikasi lpjk net badan usaha.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami