Agen pengadaan barang dan jasa adalah badan usaha atau lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan atas nama PA/KPA (Pengguna Anggaran) instansi pemerintah. Peran agen pengadaan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 12 dan diperjelas dalam Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021. Agen pengadaan dapat berupa LKPP, BPKP, atau badan usaha yang memiliki Sertifikat Keahlian PBJ tingkat tertentu dan telah mendapat penetapan resmi dari instansi yang berwenang.
Peran agen pengadaan dibutuhkan dalam kondisi: (1) Instansi pemerintah tidak memiliki SDM pengadaan yang mencukupi atau berkompeten; (2) Pengadaan bersifat kompleks dan membutuhkan keahlian teknis khusus; (3) Pengadaan lintas kementerian/lembaga yang membutuhkan koordinasi terpusat; (4) Percepatan pengadaan dalam situasi tertentu. Sebagai agen pengadaan, badan usaha bertanggung jawab atas proses pemilihan penyedia, namun PPK tetap menjadi pihak yang menandatangani kontrak dan bertanggung jawab atas pelaksanaan.
Ketidaktepatan penunjukan agen pengadaan atau pelanggaran prosedur oleh agen dapat berujung pada temuan BPK dan sanksi hukum bagi pejabat yang menunjuk. Bagi penyedia konstruksi, memahami peran agen pengadaan membantu dalam mempersiapkan dokumen yang sesuai ketika berhadapan dengan proses pengadaan yang dikelola agen.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memahami seluruh mekanisme pengadaan pemerintah termasuk peran agen pengadaan, sekaligus memastikan Dokumen Kualifikasi penyedia seperti SBU Konstruksi dan SKK Konstruksi selalu siap untuk berbagai mekanisme pengadaan. Hubungi kami untuk konsultasi pengadaan konstruksi secara menyeluruh.