1. Home
  2. FAQ
  3. Apa itu kewajiban 'Surveillance' SBU dan bagaimana prosesnya?
FAQ

Apa itu kewajiban 'Surveillance' SBU dan bagaimana prosesnya?

Surveillance atau pengawasan tahunan adalah proses pengecekan ulang oleh LSBU untuk memastikan badan usaha masih memenuhi persyaratan SBU Konstruksi selama masa berlaku 3 tahun. Dasar hukumnya adalah Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 yang bertujuan menjaga kualitas penyedia jasa konstruksi.

Dalam proses ini, Anda diminta mengunggah bukti bahwa Tenaga Ahli Tetap (TAT) masih bekerja dan memiliki SKK Konstruksi yang aktif, serta laporan pajak tahunan. Jika surveilans diabaikan, status sertifikat sbu di portal lpjk net sbu bisa berubah menjadi 'Suspen', yang mengakibatkan perusahaan tidak bisa ikut tender proyek.

sbu-konstruksi.com memberikan jasa pendampingan surveilans tahunan. Kami membantu menyiapkan dokumen pemutakhiran agar status sbu konstruksi Anda tetap hijau di database Kementerian PUPR dan sistem OSS RBA.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami