Surveillance atau pengawasan tahunan adalah proses pengecekan ulang oleh LSBU untuk memastikan badan usaha masih memenuhi persyaratan SBU Konstruksi selama masa berlaku 3 tahun. Dasar hukumnya adalah Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 yang bertujuan menjaga kualitas penyedia jasa konstruksi.
Dalam proses ini, Anda diminta mengunggah bukti bahwa Tenaga Ahli Tetap (TAT) masih bekerja dan memiliki SKK Konstruksi yang aktif, serta laporan pajak tahunan. Jika surveilans diabaikan, status sertifikat sbu di portal lpjk net sbu bisa berubah menjadi 'Suspen', yang mengakibatkan perusahaan tidak bisa ikut tender proyek.
sbu-konstruksi.com memberikan jasa pendampingan surveilans tahunan. Kami membantu menyiapkan dokumen pemutakhiran agar status sbu konstruksi Anda tetap hijau di database Kementerian PUPR dan sistem OSS RBA.